APK Cabup Terpasang di Pagar Sekolah, KPU dan Bawaslu Sebut Kewenangan Satpol PP

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Setelah viral Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon (Balon) Bupati dipaku dan dikawat ditemukan terpasang di pagar sekolah negeri di Kabupaten Bogor. KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor menjelaskan APK tersebut menyalahi aturan namun menjadi kewenangan Satpol PP.

Hampir seluruh Balon berlomba- lomba menyebar APK pada masa tahapan penetapan Balon menjadi Calon belum dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum. Mirisnya, APK tersebut tidak sedikit terpasang di tempat yang menyalahi aturan dan merusak lingkungan hidup. Bahkan, ada yang terpasang di pagar sekolah negeri tingkat pertama di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Read More

Saat dikonfirmasi terkait APK yang terpasang dipagar sekolah tersebut, Balon Bupati Bogor Tutur Sutikno, mengatakan pemasangan APK dirinya diserahkan sepenuhnya kepada Event Organizer untuk memasang APK di tempat yang tidak menyalahi aturan. “Untuk sekolah di daerah mana?, Nanti saya perintah EO-nya,” kata dia saat dihubungi, Senin (22/07/2024).

Balon Bupati Bogor Rudi Susmanto menyampaikan permohonan maaf atas adanya APK yang dipasang tim di pepohonan. “Mohon maaf, Saya akan suruh orang langsung perbaiki. Saya akan lebih ingatkan lagi tim Saya,” janjinya, saat dihubungi melalui pesan singkat, (22/07).

Tak hanya itu, Balon Bupati Bogor Agus Salim memberikan tanggapan terkait adanya sejumlah APK dirinya yang terpasang di pepohonan. “Ada yang masang di pohon mana?, dipakukah?,” kata Agus Salim, melalui pesan singkat, (22/07).

Sementara, Balon Bupati Bogor lainnya yang ditemukan sejumlah APK yang terpasang salahi aturan maupun dipaku dililit kawat di pepohonan belum berhasil dihubungi awak media untuk dikonfirmasi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menjelaskan, terkait dengan masa kampanye belum dimulai dan tahapan penetapan Balon Bupati juga belum dimulai, tapi sudah menjamur APK, maka Bawaslu belum bisa bertindak karena Calon Bupati belum ditetapkan oleh KPU.

Ridwan Arifin mengimbau terkait dengan APK akan dilakukan jika sudah ada penetapan pasangan Calon Bupati maupun pasangan Calon Gubernur.

Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia menegaskan, karena tahapan penetapan Balon Bupati belum dimulai, maka adanya APK yang terpasang di tempat yang menyalahi aturan adalah menjadi kewenangan Satpol PP.

(yev/*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *