jurnalbogor.com – Guna menjalankan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa tahun lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kebut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, Ferry Ardiansyah mengatakan, bahwa ada puluhan calon Wilayah Perencanaan (WP) RDTR yang akan dikejar hingga Tahun 2029 mendatang.
“Sesuai dengan perintah Pak Bupati kami telah menetapkan calon WP RDTR sebanyak 28, yang ditargetkan akan diselesaikan hingga Tahun 2029 nanti. Puluhan calon WP RDTR itu sesuai dengan amanat Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah,” ujar Ferry kepada Jurnal Bogor, Minggu (16/11).
Ia menerangkan, bahwa rancangan RDTR di 28 wilayah Kabupaten Bogor itu sejalan dengan Program Strategis Nasional (PSN).
“Pola ruang dalam menyusun RDTR itu kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dengan disandingkan Perda RTRW Kabupaten Bogor. Namun, RDTR yang kami rancang ini harus seiring sejalan dengan PSN seperti jalan tol, lintasan kereta api dan ketahanan pangan,” terang Ferry.
Ia menjelaskan, bahwa Lahan Baku Sawah (LBS) juga mesti diakomodir dalam RDTR yang nantinya akan diberlakukan.
“Amanat dari pemerintah pusat untuk mengakomodir lahan baku sawah yang dipresentasikan dalam WP RDTR itu ditetapkan oleh Kementrian terkait,” jelasnya.
Pria yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kabid Penataan Ruang di DPUPR itu mengungkapkan, bahwa satu WP RDTR yang akan terselesaikan pada Tahun 2025 sekarang.
“WP RDTR yang sudah matang dan sudah terjadwal oleh Kementrian ATR/BPN untuk rapat November dan Desember sekarang itu Cijeruk. Insyallah Perbup nya juga akan selesai pada akhir tahun sekarang,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa RDTR yang dirancang juga selaras terhadap rencana pengembangan wilayah timur dan barat Kabupaten Bogor.
“Bogor timur dan barat itu akan diakomodir dengan beberapa WP RDTR, dimana sudah ditentukan dalam daerah perluasan atau pengembangan kabupaten. Insyallah semua telah disinkronisasikan,” tambahnya.
Ia memaparkan, bahwa RDTR juga jadi bagian “karpet merah” untuk investor masuk ke wilayah Kabupaten Bogor lebih banyak lagi.
“Kami berkomitmen serius untuk menghasilkan produk RDTR yang dapat digunakan dan dipedomani oleh masyarakat serta mendukung kepastian hukum dunia investasi tanpa meniadakan kearifan lokal dan kelestarian lingkungan,” tandasnya. (Ando)






