jurnalbogor.com – Hari Bhakti Adhyaksa adalah momentum yang tepat untuk aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Kabupaten Bogor untuk menggenjot kasus kasus yang ditanganinya termasuk kasus dugaan gratifikasi Kepala Desa (Kades) Karang Tengah Kabupaten Bogor yang telah dilaporkan oleh advokat Bernhard selaku kuasa hukum dari terdakwa BS yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Terungkapnya dugaan gratifikasi tersebut terjadi saat Kades Karang Tengah H Suhandi menjadi saksi di PN Cibinong dalam kasus penggelapan dengan terdakwa BS, pengusaha asal Bandung. Suhandi mengaku menerima uang dari pengusaha Hendra Hakim atas penjualan tanah yang dibeli oleh pihak Sentul City pada tahun 2013 lalu sebesar Rp98 juta.
“Hari Kejaksaan adalah momentum untuk segera menuntaskan kasus kasus termasuk kasus yang dilaporkan oleh kami ke Kejari Cibinong. Kami mendesak agar Kejari Cibinong segera menindaklanjutinya laporan kami tersebut,” ujar Bernhard, S.H., saat ditemui disela sela sidang di PN Cibinong pada Selasa (23/7/2024).
Bernhard menegaskan bahwa pertengahan Juli 2024 lalu sudah melakukan pelaporan ke Kejari Cibinong Kabupaten Bogor atas adanya prilaku Kades Karang Tengah, H Suhandi yang diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi.
Menurut Bernhard, perbuatan ini tidak bisa dibiarkan, jangan sampai praktek penerimaan gratifikasi ini dialami oleh Kades yang lain.
“Ini pembelajaran bagi kades karena melanggar Undang Undang tentang Desa, dimana Kades tidak boleh menerima gratifikasi karena itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dari itulah, Bernhard menyebutkan selaku penasehat hukum terdakwa BS dengan laporan ke Kejari Cibinong itu supaya pihak aksaan segera memfollow up dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan supaya terang.
“Hari bhakti adhyaksa ini bisa jadi momentum untuk menindaklanjuti laporan kami ini,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kasus yang sedang ditangani dan jaksa telah membacakan tuntutan terhadap terhadakwa BS, Bernhard menyatakan bahwa dalam kontek perkara yang ditangani dan jaksa telah menyampaikan tuntutannya, mudah mudaha bisa menjadi bahan dipledoi kita kemarin sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.
Terlebih, kata dia, pada Selasa (23/7) adalah agenda duplik yang bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin terkait kelengkapan bukti bukti yang diserahkan.
“Hari ini kami serahkan pula bukti bukti, yang asli kepada majelis hakim, dan mudah mudahan jadi pertimbangan untuk putusan hakim.
Somasi Kades Suhandi
Sementara itu, Bernhard juga telah mengirimkan surat perihal pemberitahuan terakhir kepada H. Suhandi Kepala Desa Karang Tengah Kabupaten Bogor terkait pihaknya telah melaporkan yang bersangkutan kepada Kejari Cibinong. SUrat tersebut tertanggal 23 Juli 2024.
Hal yang diberitahukan dalam surat itu mengenai menindaklanjuti surat somasi sebelumnya yang juga telah dilayangkan kepada Suhandi.
“Kami telah melaporkan saudara kepada Kejaksaan Negeri Cibinong tentang adanya dugaan perbuatan tindak pidana gratifikasi,” ujar Bernhard dalam surat tersebut.
Dalam surat itu pun dijelaskan bahwa laporan itu berdasarkan fakta dipersidangan pada acara pemeriksaan saksi H. Suahndi dipersidangan PN Cibinong dalam perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Budianto Soendjaja.
Bahwa Suhandi didepan majelis hakim pN Cibinong mengaku telah menerima uang Rp98 juta yang diduga sebagai uang komisi hasil penjualan tanah milik Roy Soedarnoto/Hendra Hakim seluas 9.000 meter persegi di Gunung Pancar Sentul Kabupaten Bogor sebesar Rp3,1 miliar.
(FDY/*)