Warga Naringgul Aksi Damai Tolak Rencana Pembongkaran Rumah

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Puluhan warga Kampung Naringgul RT 01/ 17, Desa Tugu Selatan didampingi aktivis Karukunan Wargi Puncak (KWP) mendatangi Kantor Kecamatan Cisarua pada Selasa (20/8/2024).

Sambil membentangkan spanduk dan aksi damai di depan halaman kantor Kecamatan Cisarua, sejumlah warga diterima oleh Sekcam dan Babinsa.

Read More

Spanduk bertuliskan lahan Kampung Naringgul/Taringgul milik hak adat berdasarkan hak asal-usul. Kampung Naringgull/Taringgul sudah ada dan dihuni sebelum adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Ketua RT 01 Dadang Supriatna, kedatangan bersama warga meminta kepastian atau kejelasan bahkan meminta untuk ditangguhkan terkait nasib mereka kedepannya dimana saat ini mendapat Surat Peringatan (SP) ke-3 dan rencananya akan dibongkar pada 26 Agustus mendatang.

“Ada 10 unit rumah terdiri dari 14 KK atau 51 jiwa warga kami di wilayah RT 01/17 yang akan dibongkar. Kami hanya ingin kepastian kalau misalkan benar mau dibongkar lalu kami mau tinggal dimana,” terangnya.

Adapun terkait surat kepemilikan atas tanah dilahan HGU tersebut kata Dadang diakuinya memang masih ada kelemahan, meskipun hidup dan tinggal di wilayah Kampung Naringgul tersebut sudah turun temurun dari nenek moyang terdahulu.

“Setahu kami yang mau dibongkar atau ditertibkan itu kan PKL bukan rumah warga. Sebagian warga kami ada yang tinggal di lahan HGU SSBP, sebagian lagi di lahan PTPN dan leluhur kami menempati lahan tersebut sejak tahun 1910 hingga sekarang lebih dari generasi ke-8. Jadi intinya sekalian kita mengadu sama bapak pejabat disini dan pertanyaan kami yang 10 rumah terdiri dari 14 KK dihuni 51 jiwa mau dikemanakan,” bebernya.

Hal senada diungkapkan Ketua RW 17, Agus  mengaku prihatin sekaligus sedih dengan kondisi yang dirasakan warga masyarakat di Kampung Naringgul saat ini mendapat SP3 terlebih tanggal 26 Agustus akan dilakukan pembongkaran beberapa unit rumah.

“Warga mengaku gelisah, jadi saya mohon perhatikanlah warga kami ini. Sekali lagi kami minta tolong dengan sangat kepada Bapak Pj Bupati Bogor agar mempertimbangkan kondisi seperti ini,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Desa Tugu Selatan M Eko Widiana  menyampaikan, bahwa terkait warga Kampung Naringgul yang sudah mendapat SP3 pihaknya sudah berupaya melayangkan surat permohonan penangguhan pembongkaran di area pemukiman warga atau bangunan-bangunan yang saat ini dihuni oleh warga setempat yang bukan dipergunakan untuk komersial.

“Kami sudah bersurat dan surat yang kami sampaikan dari desa itu sifatnya berdasarkan sisi kemanusiaan dan sisi sosial, jadi kalau memang hari ini berbicara tentang IMB atau hal lain yang berhubungan dengan itu ya susah kita terima,” kata dia.

“Tetapi kalau hari ini bicara yang berkenaan dengan tempat yang dihuni masyarakat, kami itu minimal ada solusi,  karena ketika mereka terbongkar atau tereksekusi pasti ada hak hidupnya yang terabaikan oleh kita.”

Pihak desa juga sudah melayangkan surat, tapi sampai saat ini kita belum mendapatkan jawaban yang pasti dari Pol PP maupun DPKPP berkenaan dengan warga kami di Naringgul.

(ydi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *