jurnalbogor.com – Setidaknya sudah terdapat Tiga SK untuk mengatasi persolan sampah Bandung Raya, salah satunya yaitu SK yang di keluarkan oleh pemerintah Provinsi mengenai Darurat Sampah, lalu SK ke dua di keluarkan oleh pemerintah Kota Bandung mengenai Kebiasaan Baru dan SK ketiga saat ini mengnai penangan Sampah.
Dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024), Walhi menyoroti ketiga SK tersebut. Walhi menilai sama sekali belum melihat progress upaya yang serius dari pemerintah Provinsi serta pemerintah Kabupaten/Kota.
“Malah kami ingin memperntanyakan secara tegas fungsi SK pertama itu kedudukannya seperti apa, yang mana kami menilai sama sekali SK tersebut tidak dapat menjawab masalah sampah yang berkepanjangan hingga saat ini, selain itu SK tersebut tidak dapat menerangkan tugas pokok pemerintah Provinsi serta SKPD lainnya agar dapat menjalankan tugas sesuia dalam SK tersebut,” kata Wahyudin, Direktur Eksekutif WALHI Jabar.
Sementara sisi lain Pemerintah Kota Bandung pun telah mengeluarkan dua Surat Keputusan Wali Kota (Surat KEPWAL), Pertama mengenasi SK kebiasaan Baru dan yang ke dua saat ini mengenai Penangan sampah di kota Bandung, dua SK tersebut sama hal dengan respon Walhi di atas, sama sekali tidak ada kejelasan fungsi dan tugas yang jelas satu sama lain antar dinas.
“Sehingga kami tidak mengetahui secara detil program atau kegiatan apa yang di jalankan Pemkot Bandung,” jelas Wahyudin.
Jauh lebih dari itu ketiga SK tersebut tidak sampai menyelasakan masalah sampah di Bandung Raya serta masalah yang terjadi di TPA Sarimukti karena faktanya sampah hingga saat ini tidak dapat teratasi dengan serius.
Di samping itu Walhi secara organisasi sudah sangat terbuka menyampaikan pendapat, kritik yang di sertai usulan dan rekemondasi dalam merespon darurat sampah di Bandung Raya, salah satunya telah menyampaikan secara tegas terkait kondisi TPA Sarimukti kepada PJ.Gubernur yang di sertai dengan rekomendasi secara tegas apa yang dapat kerjakan bersama.
“Kami mendesak agar pemprov dapat menyampaikan instruksinya terkait pengurangan sampah organik supaya tidak masuk TPA Sarimukti, namun nyatanya sampah organik maih di buang juga ke Sarimukti hingga saat ini, pertemuan kedua dengan PJ Gubernur telah kami sampaikan juga konsep serta usulannya namun sayangnya pada pertemuan tersebut kami di asumsikan mengkrikit begitupun pertemuan-pertemuan kami dengan Kadis LH Provinsi Jabar tidak pernah mereka terima atas usulan serta rekomendasi yang kami desakan agar sampah dapat di atasi mulai dari sumber, pembatasan kantong plastik serta mendesakan supaya sampah organik tidak masuk TPA Sarimukti,” ungkap Wahyudin.
Menyoroti upaya pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas area TPA Sarimukti, jelas bagi Walhi MENOLAK KERAS hal tersebut jika di lakukan Pemprov. Alasan yang mendasar bagi kami kenapa menolak salah satunya yaitu TPA Sarimukti bukan salah satu TPA yang di prioritaskan sebagai tempat pembuangan akhir pada proses perencanaan di awal.
Setiap kali mereka melakukan perluasan, contoh pasca kebakaran TPA, pemerintah mengambnil sikap langsung memperluas area tanpa melakukan diolog terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar, idealnya setiap perluasan mestinya di sertai juga dokumen AMDAL sebagai acuan dari setiap pelaksaan kegiatan yang bisa saja timbul dampak kerusakan serta kesenjangan sosial masyarakat sekitar.
Penjelasan lain, perluasan area TPA Sarimukti hanya akan memindahkan masalah baru ke tempat baru, halnya upaya tersebut hanya memperlambat masalah dalam mengatasi darurat sampah di Bandung Raya, lebih jauh dari itu kami pun menolak karena area yang direncanakan diperluas berada di kawasan hutan milik Perhutani, yang artinya kawasan hutan akan semakin menyusut diperburuk dengan potensi ancaman kerusakan lingkungan akan semakin besar ke depan.
Maka dengan itu menurut Walhi bukan solusi perluasan TPA Sarimukti dapat mengatasi masalah sampah di Bandung Raya. “Solusi yang baik bagi kami selaras dengan rekomendasi atau usulan kami dari setiap pertemuan dengan PJ Gubernur dan Kadis LH yang salah satunya yaitu larang sampah organik ke TPA Sarimukti, pembatasan kantong plastik dan penangan sampah mulai dari sumbernya,” tandas Wahyudin.
(yev/rls)