jurnalbogor.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat membongkar fakta bahwa Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi telah dicabut oleh Bupati Bandung, dan artinya genap sudah dua minggu warga korban bencana berada di tenda pengungsian di masing-masing desa yang berada di Kecamatan Kertasari. Hal ini diungkap oleh Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin di Bandung Rabu (02/10/2024).
Selama masa tanggap darurat Walhi Jawa Barat telah melakukan obeservasi langsung di lokasi bercana, kegiatan tersebut sekaligus menyalurkan bantuan baik berupa sembako, terpal, tenda dan obat-obatan Walhi juga telah mengirimkan relawan yang di harapkan dapat membantu warga korban yang terkena bencana.
Adapun hasil observasi di lapangan, berbagai hal telah kami temukan baik temuan yang bersumber informasi dari korban maupun temuan potensi yang memicu gempa terbesar di beberapa desa. Temuan kami, diantaranya:
Temuan ke-1. Pemerintah melalui PSD Kab Bandung dalam menentukan Posko Utama di duga tidak melalui mekanisme koordinasi yang baik dengan antar desa yang terkena gempa.
Temuan ke-2. Posko Utama terkesan tidak profesional dalam menjalankan mekanisme distribusi bantuan atau logistik kepada masing-masing desa yang harus di salurkan kepada warga korban gempa.
Temuan ke-3. Bantuan logistik yang disalurkan posko terkesan tidak profesional mengingat data di masing-masing desa berbeda, bisa di ambil contoh desa Cihawa Cibereum, Tarumajaya, Cikembang lebih besar data korban ketimbang desa lain, namun bantuan di sama ratakan.
Temuan ke-4. Terdapat dugaan agenda politik Pilkada masuk pada bencana gempa dan situasi ini tidak dapat di mitigasi baik oleh BPBD sebagai leading sektor dalam merespon bencana.
Temuan ke-5. BPBD tidak memiliki data spesifik terkait data yang di timbulkan oleh bencana gempa. Misal, data jumlah korban Lansia, Anak-anak, disabelitan. Selain data jiwa, tidak terdapat data necara spesifik terkait data kerusakan bangunan ringan, berat dan sedang, serta data bangunan kerusakan Fasos dan Fasum.
Temuan ke-6. Sementara temuan dampak gempa kenapa lebih besar di desa Cibereum, Chawuk, Cikembang dan Tarumajaya. Kami menelaah ada potensi yang memicu dari aspek lain, salah satunya terdapat aktivitas Geothermal Wayang Windu, Geothermal Papandayan dan Geothermal Kamojang. Sehingga kerusakan bangunan lebih dominan di desa tersebut hal ini dapat dilihat juga di Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirangin Kabupaten Garut yang ikut serta menerima dampak dan gempa yang tejadi pada tanggal 18 September lalu. Belum lagi perlu di ingat bahwa Kecamatan Kertasari masuk pada daerah rawan longsor dan banjir bandang hal ini semakin diperkuat juga dan temuan PVMBG yang telah menyatakan terdapat sesar baru yaitu Sesar Kertasari.
Temuan ke-7, Gangguan Psikis masyarakat Kartasari lebih tinggi yang mana hal tersebut luput menjadi telaah BPBD. Mengingat Kecamatan Kertasari tidak ada gempa bumi pun warga kerap terbiasa dengan gempa kecil (Lini) yang disebabkan oleh akthnats Geothermal. Sehingga, Ketika warga di hadapkan dengan guncangan besar yang menimbulkan kerusakan serius psikologis warga semakin lebih terganggu.
Wahyudin mengungkapkan bahwa Tanggap Darurat telah di nyatakan selesai dan pemerintah telah menyatakan saat ini dalam tahap masa transisi selama kurun waktu 30 hari ke depan.
Menurut Walhi, di cabutnya masa tanggep darurat harus disertai Informasi yang baik yang dapat di akses oleh masyarakat korban bencana di seluruh desa.
“Selain itu perlu disampaikan dengan baik yang dimaksud masa transisi tersebut itu apa. Kemudian sampaikan apa yang akan di lakukan oleh pemerintah ke depan,” imbuhnya.
Sehingga, dalam hal ini Walhi mendorong Bupati dan PBD Kabupaten Bandung dalam setiap rencana yang akan di lakukan ke depan wajib menyampaikan segala informasi secara tranpanan dan melakukan soolaliasi secara menyeluruh serta bermakna.
Walhi pun merekomendasikan, segera melakukan verifikası ulang data yang di timbulkan bencana baik data korban Jiwa (Lansia. Anak-anak dan Disabilitas) verifikasi data kerusakan bangunan (ringan, sedang dan berat) serta jika memiliki rencana membentuk tim verifikasi wajib melibatkan pemerintah desa dan masyarakat lokal.
(yev/rls*)