Uraikan Fakta Pledoi, Penasehat Hukum Bernhard Yakin Kliennya Tak Bersalah

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Penasehat hukum terdakwa BS, pengusaha asal Bandung dipersidangan membeberkan fakta fakta yang mematahkan dakwaan dan tuntutan jaksa, sebagaimana dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan langsung oleh penasehat hukum Bernhard S.H. di ruang sidang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (16/7/2024).

Bernhard di depan majelis hakim PN Cibinong yang diketuai Zulkarnaen tersebut mengupas satu persatu mengenai fakta fakta persidangan sebelum memberikan pendapat hukum dalam pledoi tersebut.

Read More

“Setelah memperhatikan fakta fakta di persidangan kami memohon kepada majelis hakim agar terdakwa segera dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut jaksa penuntut umum,” ujar Bernhard saat membacakan pledoinya.

Alasan Minta Terdakwa BS Dibebaskan

Dalam kesempatan itu Berhard pun membeberkan mengenai fakta hasil persidangan, seperti dari saksi pelapor Hendra dalam persidangan mengakui bahwa Hendra telah membuat surat pernyataan yang isinya menyebutkan akan membantu menjual tanah milik Roy dan seluruh hasil penjual tanah tersebut uangnya diserahkan kepada terdakwa sebagai bentuk tanggungjawab dirinya atas utang istrinya Vera kepada Roy.

Hal itu pun telah dibenarkan oleh saksi Ochang dalam persidangan bahwa peristiwa April 2004 lalu itu menyaksikan Hendra bikin surat pernyataan di print dan ditandatangani di materai.

Kemudian dalam keterangannya Hendra pun mengakui bahwa terdakwa mempunyai kuasa atau sebagai perwakilan dari Roy untuk menjual tanah Gunung Pancar di Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Kemudian Hendra menerangkan uang hasil jual talah itu dikirim seluruhnya ke terdakwa melalui pemindahbukuan dan Hendra pun mengakui tidak pernah ada bukti kwitansi, bukti kesepakatan tentang perjanjian penitipan.

“Itu cukup elementer dan memang tidak ada,” ujar Bernhard saat memberikan keterangan pers usai sidang.

Lalu fakta lain yang terungkap dipersidangan menurut Bernhard, Hendra mengakui bahwa dia telah membuat akta pengakuan utang dan penyerahan tanah kepada Roy karena ada utang piutang istrinya, Vera dengan seluruhnya Rp 1.024.000.000 pada tahun 2004.

Lalu sebesar Rp250 juta dibayar dengan tanah yang dibuktikan dengan adanya PPJB lunas antara Roy dan Vera serta pengakuan hutang sisanya yakni Rp774 juta.

“Pernyataan Hendra di persidangan itu, kalau mau jujur, sumir semua, sehingga dengan demikian apa yang dilaporkan soal dugaan penggelapan kepada terdakwa tidak terbukti,” ujarnya.

Terlebih diperkuat dengan pengakuan Hendra yang menyebut keberadaan terdakwa BS dalam proses jual beli tanah disebutkan adalah perwakilan dari Roy selaku pemilik tanah.

“Jadi kalau bicara analisa yuridis berarti tidak terpenuhi subjeknya perbuatan penggelapan yang didakwakan jaksa, begitu juga perbuatan melawan hukumnya pun tidak timbul, karena tanah itu bukan milik Hendra tapi milik Roy. Otomatis uang nya pun adalah milik Roy,” ujarnya.

Menurut Bernhard, unsur penggelapan itu salah satunya bendanya milik siapa, dikuasai sebagaian atau seluruhnya.

“Ini kan jelas uang milik Roy berdasarkan PPJB sehingga dengan demikian terbantahkan semua unsur 372 kUHP tersebut bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tidak terbukti karena tidak terpenuhi unsurnya,” ujarnya.

Begitu juga unsur niat tidak ada karena waktu itu terdakwa melakukan dengan sadar, tidak ada niat selama jual beli tanah mendampingi Hendra karena melaksanakan tugas dari Iparnya, Roy.

Kemudian mengenai surat pernyataan Kades Karang Tengah Suhandi yang menjadi bukti penyidik menjerat terdakwa ternyata dipersidangan terbongkar, Suhandi menyebutkan bahwa surat pernyataan yang dibuatnya itu atas permintaan Hendra, dia buat tahun 2018 sementara peristiwa jual beli tanah terjadi pada tahun 2013.

Berdasarkan fakta fakta tersebut, dalam ruangan sidang Berhard pun memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menerima nota pembelaan seluruhnya, menolak surat dakwaan jaksa, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakuan tindak pidana tentang penggelapan 372 KUHP, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum, merehabilitasi nama baik, dan dibebaskan dari tahanan.

Usai pembacaan pledoi, hakim Zulkarnaen mengundur sidang pada hari Kamis 18 Juli 2024 untuk memberi kesempatan kepada jaksa menjawab pledoi atau replik.

(FDY/*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *