jurnalbogor.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap jaringan pengoplosan tabung gas elpiji ilegal. Pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp3 juta perhari.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus pengoplosan tabung gas ilegal tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah T alias Agil dan N alias Joko yang sudah melancarkan aksinya selama satu pekan dengan lokasi pengoplosan di wilayah Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
“Modus pelaku ini dengan cara memindahkan atau menyuntikan bahan bakar gas bersubsidi yang ada di dalam tabung gas elpiji 3 kg ke dalam tabung gas elpiji non subsidi berukuran 12 kg, kemudian pelaku jual dan diedarkan di wilayah Kota Bogor,” ujar Kombes Pol Bismo, Senin (13/5/2024).
Saat melancarkan aksinya, lanjut Bismo, pelaku mendapat keuntungan hingga Rp3 juta per hari hasil penjualan tabung gas elpiji berukuran 12 kg. Selain itu, dalam satu hari pelaku bisa memindahkan 180 tabung gas 3 kg ke dalam 45 tabung gas 12 kg.
Akibatnya, masih kata Bismo, perbuatan tersangka memindahkan atau menyuntik tabung gas 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg berpotensi menyebabkan kelangkaan tabung gas elpiji 3 kg ditengah masyarakat.
“Serta berpotensi adanya ketidak sesuaian berat atau isi gas elpiji non subsidi yang beredar dijual ke masyarakat, selain itu kegiatan penyuntikan illegal ini juga bisa mengakibatkan ledakan atau kebakaran diwilayah kegiatan penyuntikan yang dekat dengan rumah warga,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar.
(LNL)