jurnalbogor.com – Hitungan hari menuju Pemilu Kada serentak, yang akan diadakan serentak pada tanggal 27 November 2024, tokoh pemuda Bogor Utara soroti netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Tokoh pemuda Bogor Utara Alwy Asparin mengingatkan, pentingnya netralitas ASN seperti Kepala Desa pada pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2024. Bahwa gelaran pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Dengan semakin dekatnya pesta demokrasi di Kabupaten Bogor ini, saya mengingatkan kepada seluruh ASN dan Kades agar menjaga Netralitas sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Masih kata Alwy yang juga bendahara KNPI kecamatan Kemang, bahwa keterlibatan ASN dan Kades, dalam kegiatan politik atau mendukung kandidat tertentu dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap. Penyelenggaraan pemerintahan.
“Netralitas ASN merupakan landasan utama untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berlangsung secara adil dan jujur. ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka, dan menghindari segala bentuk aktivitas yang bisa mencederai prinsip netralitas,” tambahnya.
Aktivis HMI Cabang Ciputat ini juga menyampaikan, akan terus memantau dan mendukung setiap upaya yang menjamin pelaksanaan Pilkada yang bersih dan jujur. Dia juga menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi netralitas ASN merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas proses demokrasi.
“Tentu bukan hanya ASN tapi juga perangkat pemerintahan di desa. Sebagai pelopor kepemudaan, kami berkomitmen untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam memastikan bahwa semua pihak, terutama ASN, mematuhi prinsip netralitas. Kami percaya bahwa transparansi dan keadilan dalam Pilkada, adalah kunci untuk meningkatkan kualitas demokrasi di kabupaten Bogor yang kita cintai ini,” bebernya.
Alwy menyebut, Tentu bukan hanya ASN yang kita tuntut menjaga netralitas, kami juga mengingatkan Pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan perangkat untuk bisa mengawal dan menjaga netralitas jelang pilkada tahun 2024, bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis.
“Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda, saya menyampaikan bahwa Aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Lampiran II SKB itu,” tutupnya. (Aga)