jurnalbogor.com – Direktur PT Ferry Sonneville (FS), Setiadi Noto Subagio alias Congwan memenuhi panggilan Polres Bogor setelah ditetapkan tersangka atas dugaan keterangan palsu diatas sumpah dan atau membuat atau menggunakan surat palsu atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Penetapan Setiadi Noto Subagio tersebut tertuang dalam surat Polres Bogor nomor : B/6019/IX/Res.1.9/2025/Reskrim.
Penyidik melontarkan 33 pertanyaan terhadap tersangka Setiadi Noto Subagio dalam dugaan perkara yang dilaporkan oleh Acang Suryana tersebut.
Kuasa Hukum Setiadi, Firman mengatakan, bahwa pihaknya belum dapat dikonfirmasi terkait perkara yang menjerat kliennya tersebut.
“Saya belum bisa memberikan keterangan apa-apa. Ini masih berlanjut,” singkat Firman kepada Wartawan, di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa (23/9).
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR tertanggal 23 September 2021, yang dilayangkan oleh Acang Suryana.
Polres Bogor merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hasil penyidikan Unit 2 Satreskrim Polres Bogor menguatkan dugaan bahwa Setiadi terlibat dalam tindak pidana dengan cara membuat atau menggunakan surat palsu.
Selain itu, Polisi juga menerima dua Laporan Pengaduan (LP) dengan terlapor Setiadi Noto Subagio yakni di unit 3 dan 4 Satreskrim Polres Bogor. (Ando)