jurnalbogor.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan Piagam Penghargaan kepada Kota Bogor atas keberhasilan menerapkan Sistem Merit, dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tahun 2023 dengan kualitas sangat baik.
Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah dalam kegiatan Pengawasan pengisian JPT dan penyerahan penghargaan dalam pengisian JPT tahun 2023 di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, belum lama ini.
“Alhamdulillah Kota Bogor dapat penghargaan tentang bagaimana mengisi jabatan tinggi pratama dengan menggunakan merit sistem dan kita juga sudah lebih maju karena kita juga sudah menggunakan manajemen talenta. Alhamdulillah dapat penghargaan sangat baik,” kata Sekda Syarifah.
Penghargaan ini, lanjut Sekda, diberikan sebagai apresiasi, karena seperti yang disampaikan oleh KASN, bahwa belum semua pemerintah daerah menggunakan merit sistem dan manajemen talenta dalam mengisi JPT.
Dalam raihan ini, Kota Bogor dinilai sangat baik dari daerah-daerah yang belum menggunakan merit sistem dan manajemen talenta, dikarenakan saat ini Kota Bogor melakukan pengisian JPT sesuai merit sistem dan manajemen talenta, diantaranya menggunakan variabel kompetensi, kinerja, penghargaan serta disiplin dan sebagainya.
“Tujuannya ada asas keadilan, asas keterbukaan, akuntabilitas dalam pengisian jabatan itu yang diutamakan berdasarkan merit dan manajemen talenta,” katanya.
Sehingga lanjut Sekda, pengisian JPT tidak dilakukan berdasarkan kedekatan, golongan seperti yang disampaikan oleh KASN.
“Semua berbasis variabel yang ada pada sistem merit, jadi fokus melihat pada setiap individu-individu,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Komisioner Pokja Pengawasan Pengisian JPT Wilayah II, Agustinus Fatem menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan daerah di bawah Jawa Barat, termasuk Kota Bogor yang menerapkan merit sistem secara menyeluruh.
“Kami harap apa yang sudah dilakukan bisa dikembangkan terus,” katanya.
Agustinus menambahkan, bahwa kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang didalamnya juga mencakup hal yang berkaitan dengan merit sistem dan fungsi KASN.
“Nah, memang ke depan terkait penerapan Undang-Undang 20 tahun 2023 itu sudah tidak disebutkan pengisian jabatan melalui seleksi terbuka, tapi di sana disebutkan melalui manajemen talenta itu saja,” katanya.
Namun, Agustinus menyadari saat ini masih banyak daerah yang belum menerapkan sistem ini, sehingga diperlukan langkah percepatan. Menurutnya ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi dinas/instansi pemerintahan agar segera memberlakukan merit system.
“Kalau sistem merit sudah dibangun berdasarkan delapan aspek, yaitu perencanaan, kebutuhan, pengadaan formulasi CPNS, PPPK, pengembangan, kompetensi, promosi dan mutasi serta penghargaan, kinerja, penilaian dan disiplin sampai pada sistem informasi, maka selanjutnya dalam JPT menggunakan manajemen talenta itu dibangun berdasarkan 4 aspek, yaitu promosi, mutasi, rotasi, penghargaan, kompensasi kinerja dan disiplin pegawai. Sehingga manajemen talenta itu terbentuk,” katanya.
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Mohamad Taufik Budi Santoso sebagai tuan rumah tempat penyelenggaraan kegiatan menyampaikan, di Jawa Barat sudah melakukan sistem tersebut secara menyeluruh, termasuk daerah yang menerima penghargaan di hari ini.
“Penerapan sistem merit yang kita jalankan adalah upaya bersama sebagai bentuk komitmen untuk menetapkan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa memberikan latar belakang politik, suku, agama, ras, dan jenis lainnya termasuk status pernikahan, umur dan suatu kondisi kecacatan. Ini memberikan suatu kepastian bagi seluruh ASN untuk mendapatkan pengakuan terkait aspek kepegawaian yang berkeadilan,” jelasnya
Menurutnya sistem ini sangat luar biasa, sehingga bisa membimbing semua kepada sistem pengawasan ASN.
(FDY)