Terancaman Banjir dan Erosi, Kemenbud Relokasi Prasasti Muara Cianten

  • Whatsapp
Proses pengangkatan Prasasti Muara Cianten ke area yang lebih tinggi.

jurnalbogor.com – Prasasti Muara Cianten yang terletak di Sungai Cisadane,  Cibungbulang, Kabupaten Bogor direlokasi oleh Kementerian Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX.

“Dari tahun ke tahun, prasasti ini mengalami ancaman banjir dan erosi. Untuk mengatasi ancaman tersebut, Balai Pelestarian Kebudayaan mulai melakukan studi untuk pelestarian Prasasti Muara Cianten,” kata Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jabar Retno Raswaty, Minggu (14/12/2025).

Berlokasi di tepi Sungai Cisadane, prasasti itu akan dibuatkan tempat peletakan tersendiri yang berlokasi tidak jauh dari tempat ditemukan. Proses pemindahan diperkirakan selesai pada 27 Desember 2025.

Balai tersebut sudah melakukan kajian pelindungan pada 2008, yang dilanjutkan dengan sejumlah studi hingga tahun lalu. Retno mengungkapkan proses pemindahan Prasasti Muara Cianten dilakukan dengan melakukan kolaborasi lintas instansi, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Kebudayaan setempat, Kodim hingga peneliti dan arkeolog agar proses pemindahan berjalan aman dan lancar.

“Kawasan itu diproyeksikan dapat menjadi titik awal kunjungan kawasan prasasti-prasasti peninggalan Kerajaan Tarumanegara. Untuk melengkapi upaya tersebut, akan dibangun pula pusat informasi sehingga pengunjung bisa mendapatkan informasi awal terkait Kerajaan Tarumanegara beserta peninggalan budayanya,” bebernya.

Proses relokasi Prasasti Muara Cianten dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX yang bekerja sama dengan Kodim 0621 Kabupaten Bogor dan Tim Pengangkatan Prasasti Muara Cianten.

Sebelumnya, proses pemindahan prasasti telah melalui rangkaian pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya serta Balai Arkeologi yang sekarang di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Prasasti dipindahkan ke tanah yang lebih tinggi agar terhindar dari ancaman banjir dan erosi. Balai tersebut memastikan menempuh prosedur yang aman dalam pemindahan tersebut.

Prasasti Muara Cianten merupakan salah satu dari tujuh prasasti peninggalan Kerajaan Tarumanegara, kerajaan Hindu kuno di Jabar dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 431/389.b/Disbudpar/2010 dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 204/M/2016.

“Prasasti Muara Cianten pertama kali ditemukan pada tahun 1864 oleh N.W. Hoeparmans, berupa batu andesit dengan keunikan pada ukiran aksara ikal yang belum dapat dibaca oleh para ahli hingga saat ini,” tukasnya.

(Arip Ekon)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *