Tekan Angka Pengangguran di Kabupaten Bogor, APINDO Audiensi dengan KADIN

  • Whatsapp
KADIN Kabupaten Bogor saat beraudiensi dengan APINDO di Graha KADIN Kabupaten Bogor, Kamis (31/10).

jurnalbogor.com – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bogor menerima audiensi dengan Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Tekstil dan Produk Tekstil Jawa Barat dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang berlangsung di gedung Graha KADIN Kabupaten Bogor, Kamis (31/10).

Audiensi tersebut membahas terkait Industri Padat Karya yang mengalami banyak degradasi dan laporan tripartit menjelang rapat pleno dewan pengupahan.

Read More

Dalam diskusi tersebut, berbagai tantangan yang dihadapi oleh padat karya industri di Kabupaten Bogor dibahas secara mendalam, termasuk dampak ekonomi dan sosial.

Wakil Ketua OKK Kadin Kabupaten Bogor, Gustav Manurung mengatakan audiensi ini bertujuan untuk membahas kondisi terkini industri padat karya yang mengalami degradasi signifikan, serta mempersiapkan laporan Tripartit menjelang Rapat Pleno Dewan Pengupahan.

Menurut Gustav, “penetapan upah minimum tahun 2025 diharapkan tidak menjadi ajang politisasi, baik ditingkat pusat maupun daerah, sehingga gejolak hubungan industrial yang berdampak negatif terhadap iklim investasi dapat dihindari. Sehingga peningkatan Investasi di Kabupaten Bogor dapat diwujudkan,”terangnya.

Sementara itu, Ketua APINDO Kabupaten Bogor, P Rizal menegaskan, perlu adanya pembenahan dalam penetapan upah minimum di berbagai daerah, agar disparitas upah minimum tidak melesat tajam yang dapat mengakibatkan kekurangan tenaga kerja di daerah tertentu.

Karena tambah P Rizal, “eksodusnya tenaga kerja tersebut ke daerah dengan upah yg lebih tinggi, khususnya Kabupaten Bogor upahnya sudah di batas atas upah berdasarkan data BPS dan perhitungan secara normatif, “tegasnya.

Agar implementasi PP 51 tahun 2023 dapat berjalan lancar, Apindo berharap bahwa indeks pertumbuhan ekonomi yg direkomendasikan untuk menetapkan upah minimum di berbagai daerah mencerminkan situasi ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan setempat, “sehingga tidak menimbulkan gejolak hubungan Industrial yang dapat merusak proses penyerapan Tenaga Kerja. Dengan demikian angka pengangguran dapat ditekan. (AGA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *