jurnalbogor.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyegel pabrik pengolahan besi PT Sumber Abadi Steel (SAS) di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (4/11/2024).
Tindakan tegas ini diambil karena pabrik tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan hidup dan kajian teknis yang diperlukan.
Hanif Faisol yang didampingi Dirjen Gakum KLH langsung menyegel dan memasang plang peringatan agar aktivitas di dalam pabrik dihentikan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan sebelumnya dan memang PT. SAS ini tidak memiliki persetujuan lingkungan maupun kajian teknis yang memadai,” ujar Hanif Faisol.
Menurutnya, proses kerja di pabrik tersebut sangat membahayakan lingkungan. Bahkan kata Hanif, standar industri yang seharusnya diterapkan tidak ada di pabrik tersebut.
Ia juga menyoroti pengelolaan limbah yang sembrono dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
“Limbah limbah yang lain juga tidak dilakukan dengan baik, intinya sembrono dan ini contoh contoh yang sebenarnya tidak boleh dilakukan,” katanya
“Kami akan melakukan penyelidikan untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Kami tidak akan lunak dalam memberikan sanksi,” tegasnya.
Hanif menegaskan, pabrik tersebut layak ditutup secara permanen, meskipun keputusan final akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
“Hari ini kami atas nama undang undang menyegel tempat ini, kemudian dalam waktu segera kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya berdasarkan kejadian ini,” jelasnya.
Ia juga meminta dukungan dari semua pihak untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas di pabrik selama proses hukum berlangsung.
“Ini adalah contoh buruk yang tidak boleh dibiarkan. Kami akan terus melakukan penyisiran di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk mencegah pelanggaran serupa,” pungkasnya.
(FDY)