Suara ICMI Tentang WIUPK Minerba Ormas Keagamaan

  • Whatsapp
AA (kanan) bersama Drs.Dedie Rachim MBA, mantan Wakil Walikota Bogor

jurnalbogor.com – Syukron uda Dr.Yulianto Syahyu, Ketua LBH ICMI atas share video Youtubenya, WA japri kepada saya. Okey  good share siaran on Youtube tentang kegiatan Webinar Cides bekerjasama dengan LBH ICMI, tempo hari, dengan topik “mengkaji pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan, yang cukup “menghebohkan” publik saat ini.

Webinar Cides dan LBH ICMI membahas topik tersebut,  dengan narsum yang ahli dan berpengalaman pada bidangnya. Tidak kurang lk 100 partisipan dari seluruh Indonesia, elemen ICMI  (Orwil, Orda dan Orsat serts Batom) dan non-ICMI (dosen dan pakar geologi UGM, pebisnis tambang Kahmi, dll) yang tertarik ikut bertanya dan berdiskusi, membahas plus-minus kebijakan dan regulasi SDA Minerba seperti batubara, nikel, emas, tembaga, timah, bauksit dll.

Read More

Mudah-mudan hasil pemikiran webinar ICMI yang dimoderatori oleh Sekretaris Batom ICMI yang piawai dalam merumuskannya dan menyimpulkan tersebut yaitu bpk Dr.Herry Margono, harapannya bisa menjadi suara ICMI (ICMI Voice) secara institusional, pemikiran rekomendasi itu bukan lagi pendapat pribadi-pribadi yang liar (personal illegal vote).

Selanjutnya bisa dijadikan materi public hearing dengan DPR RI Komisi Minerba di Senayan Jakarta dan atau menjadi bahan untuk diajukan ke MK RI sebagai Yuridis review untuk membatalkan Kepres RI nomor 25 thn 2024 yang bermasalah yang berpotensi merugikan negara dan rakyat Indonesia tidak dapat apa-apa, kecuali pencemaran lingkungan, yang terkadang menimbulkan konflik sosial.

Diantara narasumber webinar mengkaji WIUPK Minerba ada politisi PAN/Sekjen ICMI mbak Dr.Andi Yuliani Paris, ada juga mantan anggota DPR RI/politisi PD/Pakar Migas om Dr. Kurtubi. Kemudian ada pula Ketua LBH ICMI/Pakar dan Praktisi Hukum uda Dr. Yulianto, serta Pakar Minerba/Waketum ICMI abang kita Prof A Sani, sedangkan dari pihak Kementerian Investasi RI bpk.Bahlil L yang punya “gawe” diundang Cides ICMI, beliau tidak bisa hadir.

Bila disimak uraian materinya, sungguh menarik, membuka wawasan kita mengenai apa, mengapa dan bagaimana tentang WIUPK tersebut, yang telah dipaparkan dengan faktual, argumentatif dan cerdas tentang issu-issu strategis potensi dan problematika industri pertambangan Minerba di tanah air Indonesia hingga saat ini, oleh para narasumber. Dan seharusnya langkah yang bagaimana yang tepat sasaran untuk pengelolaan SDA Minerba yang efisien dan efektif demi kemajuan kehidupan negara-bangsa.

Saya kebetulan bisa ikut webinar Cides dan LBH ICMI dari awal waktu sampai dengan selesai diskusi, sehingga menyimak berbagai issu strategis dan konten serta sistem nilai/kaidah hukumnya apa dan bagaimana sistem kelembagaan SDA Minerba ditinjau dari berbagai perspektif.

Selanjutnya, saya agak paham akar problematika mengapa public policy dan regulasi tentang WIUPK Minerba kepada Ormas Keagamaan menjadi polemik, ada pro-kontra, polarisasi yang cukup tajam responnya di masyarakat saat ini. Berbagai pihak spt LBH- PP Muhammadyah, PP KWI, PMKRI,  PB NU dll telah menyatakan sikapnya, banyak kontra, dan hanya sedikit yang pro diantarannya yakni PB NU yang tengah mengajukan “permohonan” WIUPK” di daerah Kaltim.

Saya berpendapat pemikiran yang dikemukakan om Dr.Kurtubi bahwa pengelolaan SDA Minerba dikuasai negara, dalam hal ini BUMN seperti migas dikelola Pertamina dengan pola bagi hasil, bukan dengan sistem kontrak karya dan pungutan pajak yang relatif kecil dan bahkan “nihil” selama ini sangat merugikan negara, seperti yang terjadi IUP Batubara, yang membuat perusahaan swasta kaya raya dan panen raya, ratusan atau ribuan triliyun rupiah yang mereka raup keuntungan.  Konon uang illegal mining Batubara itu, disinyalir telah mengalir dalam proses pemilu pilpres RI thn 2024 yang telah merusak sistem demokrasi yg berbasis luber dan jurdil, alias dikenal dengan sebutan “kecurangan TSM”.  Saya sangat sependapat, memang seharusnya demikian sesuai konstitusi pasal 33 UUD 1945, SDA merupakan sumber kemakmuran bersama, rakyat sebesar-besarnya, bukan kemakmuran orang perorangan, seperti yang kini berlangsung. Hal ini harus dikoreksi dan ditertibkan demi cita-cita dan tujuan hidup bernegara sesuai Pembukaan UUD 1945.

Sedangkan pendapat yang dikemukakan mbak Dr.Andi Yuliani Paris saya juga setuju bahwa lahirnya Kepres No.25 thn 2024 tentang WIUPK Minerba bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam UU Minerba, yang berhak pengelolaan usaha industri pertambangan itu perusahaan (coorporate) bukan Ormas, yang berkarakter sosial nirlaba.

Lebih jauh mbak Andi, anggota DPR RI berpendapat urusan perizinan tambang tersebut domain tugasnya ada di Kementerian ESDM/Kementambang RI, bukan pada Kemeninvestasi bpk Bahlil, demikian itu menurut UU Minerba. Jadi seandainya Kepres RI Nomor 25 thn 2024 ttg WIUPK Minerba untuk Ormas Keagamaan, maka konsekwensinya UU Minerba direvisi dahulu.  Kedua pendapat dan pemikiran tersebut dibenarkan oleh Ketua LBH ICMI, uda Dr Yulianto bahwa Kepres RI nomor 2024 tidak sejalan dengan UUD 1945 pasal 33 dan UU Minerba yang sarat dengan muatan dan kepentingan oligarki.

Dengan pendapat tersebut, saya berpikir, mengapa mas Joko Presiden RI kok bisa-bisanya membuat Kepres RI yang bertentangan dengan UU Minerba?. UU Minerba, kita tahu bahwa itu usulan dan produk era regim mas Joko yang sarat dengan kepentingan perusahaan swasta besar (oligarky).

Sebenarnya tentang pola berperilaku menyimpang dari norma hukum mas Joko ini, berdasarkan pengalaman, saya tidak heran dan tidak kaget lagi, karena ini merupakan habit (human behaviour) dari mas Joko yang gemar berperilaku melanggar konstitusi. Faktanya pelanggaran cukup banyak dilakukan dalam PP, Kepres dan Perpres RI, yang membuat energi bangsa terkuras habis pada hal-hal yang tidak penting, kontraproduktif dan kontroversial seperti UU IKN, Kepres RI tentang PSN Eco Rempang Kepulauan Riau, PSN Hilirisasi Nikel, dll.

Maaf sebenarnya, Saya sudah berniat menulis resumenya dengan narasi berbasis analisis atau perspektif sosiologis, ekologi, ekonomi SDAL dan ekonomi pertambangan, kelembagaan dan organisasi pengelalaan Minerba berdasarkan pasal 33 UUD 1945, dll, tapi karena berbagai kesibukan, artikelnya yang menarasikan secara lengkap dan utuh masih tertunda. Mudah-mudahan ada waktu, kesempatan dan moodnya untuk berekspresi dan menginspirasi, insya Allah hendaknya mencerahkan pembacanya yang peduli akan dinamika perjalanan bangsa menuju cita-citanya.

Selamat berjuang terus Batom CIDES dan LBH ICMI, dengan cara dan pendekatan membangun public opinion based scientific and common sense yang bernuansa, berkomitmen untuk keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia atas fondasi kebenaran (agama, sains dan hukum negara serta budaya bangsa yang sarat local wisdoms). 

Save NKRI, bangsa dan Rakyat Indonesia dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat melemahnya kepemimpinan nasional. Oleh sebab itu, ICMI sebagai wadah para kecendekiawan pemikir seharusnya proaktif, peduli dan berani dengan kritis dan analitik berbasis imtaq dan iptek (saintific), memberikan berbagai solusi cerdas dalam memperbaiki kualitas public policy dan regulasi Negeri yang amat kita cintai ini, Indonesia Raya.  Karena kita sadar bahwa dampak dari Kepres RI yang tidak berdasarkan nilai, norma dan kaidah hukum akan  sangat merugikan negara dan mensengsarakan rakyat.
Save NKRI.
Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan menolong hamba-Nya yang beriman, bertaqwa dan gemar berbuat kebajikan, Aamiin.
Syukron barakallah

Bogor City, 6 Juni 2024
Wassalam
====✅✅✅
Dr Ir.H.Apendi Arsyad, M.Si
(Pendiri ICMI thn 1990, Wasek Wankar MPP ICMI merangkap Ketua Wanhat MPW ICMI Orwil Khusus Bogor, Dosen Senior dan Pendiri Universitas Djuanda Bogor, Konsultan proyek K/L negara, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui tulisan di media sosial)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *