jurnalbogor.com – Ketua Peradmi Bogor Suhendar, SH, MM memberikan apresiasi atas respons sigap dari Satreskrim Polres Bogor dibawah pimpinan Kapolres yang baru AKBP Wikha Ardilestanto, SH.,SIK, M.Si, yang menindak lanjuti laporan dari masyarakat dengan begitu cepat, tegas, humanis dan terukur sehingga tercipta kembali kondusivitas di masyarakat.
Bermula dari seorang warga Perumahan Azzalea, Kelurahan Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang bernama Agung Hermawan meminjamkan sejumlah uang kepada Dendi Maulana yang berdasarkan identitas KTP merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Pinjaman uang tersebut akan Dendi Maulana dijadikan modal usaha dirinya.

Dendi Maulana dengan iming-iming kepada Agung Hermawan yang sebelumnya meminjam uang sebesar Rp22 juta dengan jaminan 1 unit mobil Suzuki Ertiga type GX warna hitam tahun 2014, setelah itu Dendi Maulana meminta tambahan pinjaman Rp19 juta, jadi total pinjaman sebesar 41 juta kepada Agung Hermawan, dengan pergantian unit dari Suzuki Ertiga menjadi Toyota Altis tahun 2008.
Dendi maulana menjanjikan kepada Agung Hermawan akan meminjam dana tersebut selama 4 bulan terhitung dari bulan Februari 2025 yang seharusnya sudah ditebus atau dibalikan dananya kepada Agung Hermawan di bulan Juni 2025, tapi kenyataannya Dendi Maulana malah menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Naas bagi Agung Hermawan, ternyata 1 unit Toyota Altis tersebut adalah mobil kredit yang masih berstatus tunggakan bahkan mengalami macet pembayaran.
Peristiwa yang tidak diinginkan pun terjadi, ketika Agung Hermawan berangkat kerja ke Jakarta. Di kediamannya, Agung Hermawan dikepung oleh sejumlah orang yang mengaku-ngaku Debt Collector atau DC dari PT Buana Finance sebagai pihak pembiayaan yang katanya mobil tersebut adalah mobil objek jaminan fidusia dengan nama dikontrak tercantum nama Yetti.
Dari mulai pagi, siang sampai larut malam mereka masih mengepung kediaman Agung Hermawan, sampai akhirnya ditengahi oleh Suhendar, SH MM selaku Ketua Peradmi Bogor dan juga Sekjend DPP Lembaga Hukum Indonesia yang kebetulan tempat kejadian perkara tidak jauh dari kantor tersebut.
Dalam proses mediasi setelah dijelaskan krononologis masing-masing pihak, dan dapat disimpulkan mediasi berujung buntu atau deadlock.
Para DC dari PT. Buana Finance semakin memaksa untuk merampas unit tersebut, akan tetapi karena Agung Hermawan merasa punya hak untuk menguasai objek tersebut sebagai jaminan gadai uang sebesar Rp41 juta. Karena kedua belah pihak sama-sama bersikukuh dan terjadi adu mulut bahkan kontak fisik yang tidak bisa dihindarkan, mereka teriak-teriak membuat ramai dan ricuh, untuk menghindari keributan lebih besar.
Akhirnya Suhendar, SH mengambil langkah hukum secara cepat dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor, tak lama berselang dengan kesigapan dari Satreskrim Polres Bogor dan juga Polsek Sukaraja dengan menurunkan personel sebanyak 50 anggota, maka kericuhan pun bisa segera diredakan dan diatasi, dan para DC dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan.
(yev/rls)