RSUD Leuwiliang Beri Penjelasan Terkait Pasien Meninggal dan Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Pelayanan publik khusunya bidang kesehatan selalu menjadi sorotan. Seribu kebaikan akan sirna sekejap oleh satu kekhilafan yang belum tentu itu mutlak kesalahan pihak rumah sakit, hanya karena terlanjur viral di media maupun media sosial.

Penanganan yang lamban, hingga tudingan menahan pasien karena belum menyelesaikan administrasi, jadi senjata paling ampuh untuk menghapus segala amal kebaikan yang diberikan rumah sakit kepada masyarakat.

Read More

Baru-baru ini RSUD Leuwiliang dituding telah melakukan penahanan jenazah pasien akibat tunggakan biaya perawatan yang belum diselesaikan pihak keluarga pasien.

Kejadian itupun menjadi bahan berita media dengan narasi berita yang terkesan menyudutkan rumah sakit tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepihak rumah sakit dan itu sangat jelas melanggar kode etik jurnalistik.

“Ini perlu diluruskan, sekaligus kami pihak RSUD Leuwiliang wajib memberikan pemahaman kepada masyarakat agar kejadian seperti ini tidak berulang-ulang. Jangan sampai, seolah-olah pihak rumah sakitlah yang bersalah,” ujar Direktur RSUD Leuwiliang, dr. Vitrie Winastrie, Kamis (20/3/2025).

Dokter Vitrie – sapaan akrabnya – menjelaskan, pasien atas nama R (36) masuk IGD RSUD Leuwiliang pada 18 Maret 2025 pukul 13.32 WIB dan menjalani perawatan di ruang rawat inap. Pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya memiliki tunggakan premi sejak Juli 2024.

“Pengakuan dari keluarga pasien, tanggal 1 Maret 2025 keluarga pasien telah melunasi tunggakannya. Meski sudah melunasi tunggakan BPJS Kesehatannya, pasien tetap dikenakan denda rawat inap sesuai dengan regulasi BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020,” jelas Dokter Vitrie.

Rabu 19 Maret 2025 pukul 10.43 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia. Sesuai prosedur pihak keluarga diarahkan ke loket jaminan untuk menyelesaikan administrasi, termasuk pembayaran denda rawat inap yang menjadi kewajiban pasien BPJS, pihak RSUD Leuwiliang telah mengarahkan keluarga pasien agar membayar denda tersebut ke pihak BPJS.

“Saat pengecekan sistem ditemukan bahwa denda tersebut belum dibayarkan, sehingga SEP (Surat Eligibilitas Peserta) belum dapat dicetak. Kami memberikan penjelasan hal tersebut kepada keluarga pasien dan menyarankan agar jenazah dapat segera dipulangkan, sementara administrasi bisa diselesaikan oleh kader yang mewakili keluarga,” tuturnya.

Tawaran dari RSUD Leuwiliang bahkan pihak Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) juga berulang kali menyarankan agar jenazah segera dibawa pulang terlebih dahulu, namun tidak diindahkan dan keluarga pasien kekeh memilih untuk menunggu kader yang tengah mengurus administrasi agar bisa pulang bersama-sama dengan jenazah menggunakan ambulan desa.

“Jadi apa yang diberitakan di media itu tidak benar. Keterlambatan pemulangan jenazah terjadi bukan karena ditahan oleh rumah sakit, melainkan keputusan keluarga pasien sendiri yang ingin menunggu kepastian administrasi sebelum membawa pulang jenazah,” tegas Dokter Vitrie.

Kerjakeras RSUD Leuwiliang untuk membangun citra baik dimata masyarakat dengan selalu mengedepankan pelayanan yang profesional dan humanis tanpa diskriminasi merupakan harapan besar rumah sakit yang menjadi andalan masyarakat yang tinggal di Barat Kabupaten Bogor.

“Kami sangat memahami situasi duka yang dialami keluarga pasien. Kami juga memastikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan RSUD Leuwiliang sesuai dengan prosedur medis serta regulasi yang berlaku,” tambah Dokter Vitrie.

Terakhir, Dokter Vitrie mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyudutkan RSUD Leuwiliang yang belum jelas kebenarannya. Manajemen rumah sakit selalu terbuka untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarkat maupun stakeholder terkait layanan yang diberikan pihak rumah sakit.

(yev/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *