RRI Bogor Polisikan OTK yang Masuk Tanpa Izin ke Pemancar Parung Sarab Depok

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Manajemen RRI Bogor mempolisikan orang tak dikenal (OTK) yang nekat masuk ke area pemancar Parung Sarab Depok tanpa izin, Senin (15/12/2025).

Menurut petugas operator pemancar RRI Bogor di Parung Serab Depok Olan Sutardi, sekelompok orang tak dikenal berjumlah lima orang langsung masuk ke areal terbatas dan tertutup di kawasan tersebut, pada hari Selasa 16 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB

Read More

“Kelima orang itu masuk areal menara pemancar RRI Bogor di Parung serab Depok tanpa izin, dan sempat kegaduhan dengan memaksa mengirimkan surat yang menurut mereka tanah tersebut masih bersengketa,” ujarnya.

Ditambahkan Olan kelompok orang tak dikenal tersebut sempat melakukan intimidasi untuk memaksa menerima surat tersebut. Namun karena untuk administrasi surat-menyurat harus ke kantor RRI Bogor Jalan Pangrango 34 maka dirinya menolak menerima surat tersebut.

Sementara itu kepala LPP RRI Bogor Nordiana menjelaskan memang saat kejadian Olan sedang bertugas di pemancar RRI Parung serab Kota Depok.

“Kawasan pemancar Depok merupakan daerah yang tertutup dan hanya orang dengan izin tertentu dari kepala RRI yang diperbolehkan untuk memasuki areal tersebut,” ungkapnya.

Kemudian kejadian tersebut terindikasi telah melanggar aturan hukum maka manajemen RRI Bogor melaporkan ke Kepolisian resort Metro Kota Depok.

Pada hari selasa malam maka telah diterima laporan tersebut oleh personil Kepolisian resort Kota Depok. Sehingga Sampai berita ini disusun masih dalam penanganan kepolisian setempat.

(FDY | *)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *