jurnalbogor.com – Sidang kasus penipuan dan penggelapan pengusaha asal Bandung berinisial BS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Kamis (27/6/024).
Dalam sidang kali ini dihadirkan tiga orang saksi yang sudah disumpah pada sidang sebelumnya. Ketiga saksi itu Roy Sudarnoto dan Ochang serta istri Hendra Hakim bernama Vera.
Dalam kesaksian Roy Sudarnoto, jaksa penuntut umum Farida Ariyani dan Anita Dian Wardhani menanyakan kronologi soal awal dari kerjasama pemberian modal untuk usaha Vera istri Hendra (pelapor dalam perkara ini).
Roy menjelaskan bahwa terdakwa Budi adalah teman dari Hendra, pada tahun 2002 Budi bercerita bahwa Hendra mau meminjam modal untuk istrinya bisnis HP, lalu setahun kemudian ternyata Vera kena tipu sehingga habis dan usahanya bangkrut.
Kemudian karena Budi dan Hendra sahabat baik saat itu, pada tahun 2003 Hendra mengaku bertanggungjawab atas utang istrinya tersebut kepada Roy yang merupakan masih Ipar dari Budi. Setelah dihitung saat itu utang Vera atas peminjaman modal itu sebesar Rp 1.024.400.000.
Lantas Hendra menawarkan tanah di Gunung Pancar Babakan Madang Kabupaten Bogor seluas 9.000 meter persegi sebagai bentuk tanggungjawab atas utang dengan nilai Rp250 juta.
“Jadi tanah itu sudah dibeli seharga utang Rp250 juta dan dibuktikan dengan adanya PPJB lunas di notaris tahun 2003,” ujar Roy saat menjadi saksi di depan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Zulkarnaen Kamis (27/6/2024) sore.
Roy kemudian menjelaskan ada sisa hutang lagi Rp774 juta dari total seluruhnya 1 miliar lebih yang dipotong dengan pembayaran tanah tersebut dan itu dibuatkan pengakuan utang oleh Vera sebesar Rp774 juta.
Sebelas tahun kemudian, tanah Gunung Pancar tersebut ada yang beli karena Roy domisili di Bali akhirnya untuk pengurusan jual beli tanah itu diserahkan kepada Budi yang masih keluarga Roy, berbarengan dengan Hendra. Singkat cerita akhirnya pada tahun 2013 tanah itu terjual dengan harga Rp 3.1 miliar dibeli oleh Sentul City.
Hendra sendiri menyerahkan uang itu kepada Budi dari hasil penjualan tanah tersebut dengan dipotong komisi dan lain lain hingga total yang diserahkan secara bertahap itu kurang lebih 3 miliar.
Roy pun mengaku bahwa mendapat informasi tanah sudah terjual dari Budi dan itu memang uang dari tanah miliknya yang dibeli tahun 2003 dari Hendra sebagai pembayaran utang. “Saya anggap itu uang saya dari hasil penjualan tanah, bukan tanah milik Hendra, hanya saja pengurusan jual beli nya diserahkan ke Budi dan Hendra,” ujar Roy dalam kesaksiannya.
Saat ditanya hakim soal adanya itung-itungan utang saat Hendra menagih karena merasa ada bagiannya, Roy mengatakan bahwa tidak tahu menahu dan bukan perintahnya untuk itungan tersebut, namun Roy mengungkapkan bahwa itungan itu inisiatif Budi untuk memperhitungkan dengan sisa utang Rp774 juta yang tidak dibayar bayar oleh Vera dan Hendra sejak tahun 2003.
“Sebenarnya itu kebaikan dari Budi untuk memperhitungkan hutang yang tidak kunjung dibayar sehingga berdasarkan bunga bank dan lain lain menjadi segitu. Kan utangnya sejak tahun 2003 dan dihitung 10 tahun kemudian,” jelasnya.
“Jadi sebenarnya uang itu milik saya dari jual tanah, lalu Budi menghitung itu karena ada sisa hutang sebelumnya,” tambahnya.
Roy mengatakan bahwa uang pinjaman kepada Vera itu adalah uang keluarga yakni uang Roy dan Budi juga. “Jadi ketika uang itu akan diserahkan ke saya oleh Budi, saya suruh simpan saja karena itu uang keluarga,” ujarnya.
Roy pun menjelaskan di depan majelis hakim bahwa tanah di Gunung Pancar yang dijual ke Sentul City itu masuk dalam SPT Pajaknya karena memang miliknya, hingga akhirnya dilepas di SPT Pajak itu setelah dijual ke Sentul City.
Ketika ditanya soal uang yang diserahkan ke Budi oleh Hendra apakah Budi memberi tahu? Roy mengetahui lewat telepon dari Budi bahwa tanah sudah terjual Rp3.1 miliar. Roy pun menyatakan bagus lah itu kan hasil penjualan tanahnya.
Kemudian hakim Zulkarnaen menyoroti soal inisiatif harga tanah yang dihitungkan untuk membayar utang yakni pada tahun 2003, Roy menyatakan bahwa dirinya tidak menentukan harga, justru datang dari Hendra soal harga tersebut. Hendra menyebutkan tanah tersebut saat itu seharga Rp250 juta, makanya diperhitungkan dengan utang senilai itu.
Sementara penasehat hukum mengungkap soal adanya telepon dari notaris yang menyebut kedatangan Hendra dan pengacara untuk mengubah dari PPJB lunas tanah Gunung Pancar tersebut menjadi tidak lunas.
Roy mengaku mendapat informasi itu tapi notarisnya pun menolaknya dengan tegas karena kredibilitasnya. “Saat itu notaris yang nolak, dan saya berfikir kenapa orang ini menikam dari belakang,” ujarnya.
Sementara itu dalam kesaksian Vera menyatakan bahwa utang ke Roy yang diakuinya setelah bisnis HP nya bangkrut sebesar Rp774 juta. Namun dari utang sebesar itu tidak ada klausul mengenai akan dibayar bunga berbunga.
Dan Vera menganggapnya meski utang sudah belasan tahun tapi tetap dibayarnya Rp774 juta sehingga setelah mengetahui bahwa tanah di Gunung Pancar terjual merasa masih ada bagiannya sehingga menagih ke Budi.
Namun disisi lain, Vera juga mengakui adanya surat pengakuan utang yang dibuatnya bersama suaminya dan juga budi serta juga adanya PPJB yang dibuatnya dinotaris untuk membayar utang dengan tanah karena tidak terbayarkan akibat bisnisnya bangkrut.
Usai memeriksa saksi sidang pun diundur pekan depan.
(FDY)