jurnalbogor.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) lakukan pendataan bangunan ilegal di persimpangan jalan Pasar Cibinong, Senin (8/12/2025).
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan, pihaknya telah lakukan menginventarisir puluhan bangunan melanggar di persimpangan jalan Pasar Cibinong itu.
“Ada 22 bangunan yang melanggar garis sempadan jalan, untuk nantinya dibongkar. Dari puluhan bangunan itu, salah satunya pos polisi yang akan dipindahkan,” ujar Eko kepada Jurnal Bogor, kemarin.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran terhadap puluhan bangunan yang keberadaannya di area sekitar Pasar Cibinong tersebut.
“Kami sudah layangkan teguran agar pemiliknya melakukan pembongkaran secara mandiri. Tetapi, kalau nanti akhir pekan ini surat teguran sampai ketiga tidak dilakukan bongkar mandiri, kami akan limpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran,” kata Eko.
Ia mengungkapkan, pihaknya tekankan kesadaran para pemilik kios yang tak memiliki ijin mendirikan bangunan itu untuk lakukan pembongkaran secara mandiri.
“Ya, kami ingin secara persuasif. Bangunan kios-kios tersebut melanggar garis sempadan jalan, makanya wajib dibongkar. Kami harapkan pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh para pemilik kios tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa pembongkaran dilakukan guna bukan hanya menegakkan Perda akibat melanggar garis sempadan jalan saja.
“Ini langkah kami memberikan kenyamanan pada masyarakat dan demi estetika persimpangan jalan yang menjadi bagian wajah ibu kota Kabupaten Bogor,” tandasnya. (Ando)






