jurnalbogor.com – Assalamu’alaikum…Pak Apendi…berikut pertanyaannya…mohon dengan hormat tanggapan bapak…:!
Waalaikumsalam,.. Baik kang Furqon Munawar (FM), Pimred iNewsBogor.id. insya Allah sehat-sehat saja, always happy. Saya akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Akang kepada saya, lewat tulisan ini.
Sebelum menjawab, izinkan saya berkomentar. Saya sungguh prihatin mendengar berita buruk (bad news), adanya kasus PPDB “siluman, permainan uang”, percaloan, mafia tersebut, sebagaimana diungkapkan dalam pertanyaan. Hal ini semakin memperburuknya wajah dunia pendidikan Kota Bogor dengan tata kelola pendidikan dasar (basic education governance) di SDN dan SMPN (ada 20 sekolah) di Kota Bogor yang sangat merusak, semakin menjauh dari visi, misi dan tujuan mulia serta sasaran pendidikan nasional.
Sebagai informasi yang saya terima dari kang FM, lewat pembicaraan ponsel. Angka lk 1.100 orang anak didik baru masuk ke jenjang pendidikan TA 2024/2025 melalui cara-cara yang tak terpuji, illegal (siluman).
Selaku mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota Bogor periode 2013-2018, kemudian diperpanjang setahun sd 2019 karena Pilwalkot Bogor 2018, dengan kasus PPDB yang disinyalir “menyimpang” dari peraturan-perundangan yang berlaku (UU Sisdiknas, PP tentang penyelenggaraan dan pengelolan pendidikan, dan Kepmendiknas RI tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), maka saya sangat khawatir mutu pendidikan dasar dan menengah di Kota Bogor akan semakin memburuk, rusak dan ambruk.
Hal ini akan membahayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, jika dibiarkan. Artinya apabila tidak ditertibkan dan ditindak oleh aparat menurut hukum yang berlaku, karena mereka sudah melanggar norma hukum yang berlaku di negeri ini, di tengah-tengah kehidupan masyarakat dunia pendidikan, yang diharapkan bisa membangun karakter bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam kontek ini, kita sangat memahami bahwa dunia pendidikan memiliki visi, misi dan tujuan mulia, untuk membangun karakter sasaran didik, anak bangsa yang menjunjung tinggi moralitas, etika dan norma-norma serta kaidah hukum, utk mencapai tujuan pendidikan nasional menurut UU Nomor 20 thn 2003 (Sisdiknas).
PPDB terselenggara dengan tidak sesuai prinsip kejujuran, keadilan dan tidak taat aturan hukum, serta pekerjaannya tidak profesionalisme, maka hancurlah pendidikan anak-anak kita, generasi penerus bangsa.
Jika penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan (abuse of power and authority) terjadi dalam pengelolaan PPDB berbasis ITC (online) secara siluman, maka rusaklah semua sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bangsa.
Sekali lagi saya sangat prihatin dengan “bad news” ini, yang terjadi kasus PPDB “Siluman” belum lama ini Kota Bogor. Padahal kita Bogor, baru juga mendapat sorotan publik, media nasional sebagai Kota melakukan perbuatan pinjaman online dan judi online (pinjol dan judol) oleh warga masyarakatnya yang terbanyak, peringkat kedua se Indonesia, dan nomor satu judol di tingkat Kecamatan yakni Kecamatan Bogor Selatan.
Astaghirullah, sekarang Kota Bogor terpapar lagi permasalahan siluman PPDB TA 2024/2025, menurut informasi dari beberapa awak media. Dalam menghadapi kasus yang memalukan dan merusak marwah pendidikan tersebut, kita harus banyak merenung dan bertindak memperbaiki atmosfer dunia pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen) Kota Bogor, dengan mencari berbagai solusi bagaimana cara mengatasinya.
Mudah-mudahan dengan 5 pertanyaan wartawan FM dan jawaban saya ini, bisa memberikan konstribusi perbaikan regulasi dan public policy pembangunan pendidikan dasmen di Kota Bogor, bertagline selama “Bogor Kota Beriman”, “Bogor Berlari”, meminjam istilah dan tekad kang Dr.Bima Arya Sugiarto, bpk Wali Kota Bogor kita selama 10 tahun telah sukses membangun insfrastruktur Kota Bogor menjadi “kota taman”.
Untuk selanjutnya jawaban pertanyaan FM, saya narasikan adalah sbb:
1. Terkait maraknya percaloan siswa baru meski sudah diterapkan PPDB Online sekarang ramai di ranah publik info soal ribuan siswa SD ke SMP Negeri masuk lewat jalur PPDB Siluman…tanggapan bapak bagaimana?.
Jawaban saya AA:
Jika hal itu terjadi demikian praktik illegal namanya, dimana proses penerimaan murid baru di SDN dan SMPN diselenggarakan secara siluman, itu perbuatan melawan hukum, dan harus diselidiki sedalam-dalamnya dengan bukti-bukti yang kuat (dukungan data dan saksi yang tepat dan akurat) dan jika terbukti, ditindak secara hukum oleh penegak hukum yakni kejaksaan dan kepolisian negara dalam Polsek dan atau Polresta, serta diproses peradilan, Pengadilan Negeri sesuai TKPnya. Jangan dibiarkan perbuatan kriminal meraja lela di dunia pendidikan. Hasil penyelidikan diumumkan ke publik, agar ada efek jera.
2.PPDB Siluman ditenggarai di design ordal Dinas Pendidikan dengan modus Bina Lingkungan untuk mengaburkan jejak “permainan uang” dalam proses rekruitmen siswa baru?.
Jawaban saya AA:
Apa pun namanya “siluman” dengan siasat permainan uang lewat percaloan, sogok-menyogok, suap- menyuap, grafitasi dll, itu perbuatan korupsi. Perbuatan korupsi harus diselidiki pihak kepolisian, jika terbukti ada sogok-menyogok, suap-menyuap antara orangtua murid baru dengan aparatur Pemerintahan, oknum DPRD, serta oknum aktivis LSM/Ormas, harus ditindak berdasarkan UU Tipikor, UU ttg PNS, dll.
3.PPDB Siluman ditenggarai dimaanfaatkan oleh banyak oknum…politisi…birokrat…wartawan…LSM dan tentu saja melibatkan calo?.
Jawaban saya AA:
Ternyata praktiknya PPDB TA 2024/2025 terlibat banyak pihak yg memperoleh manfaat dari cara illegal, siluman, dan bersifat sistem mafia. Saya yakin pihak Kepolisian RI/Polresta Bogor, mampu menyelidiki, menangkap dan mengadili aktor-aktor yg terlibat korupsi tersebut, diproses peradilan, sampai dihukum penjara apabila terbukti bersalah, agar mereka jera, tidak akan terulang lagi PPDB thn berikutnya. Hal ini harus ditindak, sebab ini masalah serius, perbuatan amoral, nonetika, merusak kualitas SDM Indonesia. Perbuatan siluman dalam PPDB tersebut, bertentangan dengan cita-cita dan tujuan pendidikan, membentuk anak didik yang berkarakter yang baik, berakhlaq mulia.
4.Opsi dan solusi kedepan agar PPDB tidak menjadi lingkaran setan dalam dunia pendidikaan di kita khususnya di Kota Bogor?.
Jawaban saya AA:
Angkat tim PPDB dengan anggota diseleksi secara ketat, dengan memenuhi karakter jujur, pelajari track recordnya, mampu bekerja profesional, dan siap bersumpah menandatangani pakta integritas, siap menerima sanksi hukum apabila berbuat kesalahan atau melanggar SoP, aturan hukum.
Walkot/Wawalkot, Kadisdik, Kabid Disdik, dan anggota DPRD wajib memberi contoh yang baik, menghindar, jangan berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Ibaratnya peribahasa “Jika kepala ikan busuk, ke badan tubuh lainnya juga akan menular busuk”. Pimpinan Daerah harus memberikan contoh (suritauladan) dalam menegakan atuturan PPDB, dan mereka para elite politik wajib berbuat jujur, bersih, tegas dan mengawasi perilaku bawahannya Ada gejala PPDB siluman, biasanya muncul dari sikap atasan atau dimulai oleh atasan/pimpinannya.
5.Tindakan apa yang pantas diberikan pada mereka jika benar oknum-oknum yang saya sebutkan diatas terlibat?.
Jawaban saya AA:
Dihukum berdasarkan KUHP, sesuai tingkat kesalahannya. Saran agar tim PPDB Kota Bogor yang akan datang berkerja baik, jujur, profesional dan bertanggungjawab, harus dibentuk tim pengawas independen, ketua dan para anggotanya direkrut secara transfaran dari sumberdaya manusia (sSDM)/PSN diluar pegawai Dinas Pendidikan Kota Bogor. Hal ini pernah saya usulkan sewaktu saya menjabat Ketua Wandik Kota Bogor masa bhakti 2013-2019, berkantor di Jln Julang No.7 Taman Heulang, Kota Bogor.
Demikian pertanyaan singkat dari saya, terima kasih atas perhatian bapak.
Wassalam
Furqon Munawar, Pimred iNewsBogor.id
Waalaikumsalam
Demikian itu, jawaban yang bisa saya berikan
Syukron barakallah
Waalaikumsalam
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad,M.Si
(Ketua Dewan Pendidikan Kota Bogor 2013-2019, Pendiri dan Dosen (Assosiate Profesor) Universitas Djuanda Bogor, Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat’ serta Kritikus Sosial melalui sejumlah’ tulisannya di media sosial)