jurnalbogor.com – Persidangan kasus dugaan asusila yang menyeret seorang guru ngaji berinisial M bin S kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (29/1/2026). Memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), tim kuasa hukum terdakwa membongkar sejumlah kejanggalan dalam proses hukum klien mereka.
Poin utama yang disoroti oleh tim penasihat hukum—Advokat Tri Kurniawan, S.H., Uyo Taryo, S.H., dan Holik, S.H.—adalah ketidaksinkronan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menerapkan dasar hukum.
Dalam dakwaan awal, terdakwa dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Namun, saat pembacaan tuntutan, JPU justru menggunakan Pasal 473 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
“Antara dakwaan dan tuntutan sangat berbeda. JPU dinilai telah melanggar asas lex specialis derogat legi generali, di mana hukum yang bersifat khusus (UU Perlindungan Anak) seharusnya mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” tegas tim kuasa hukum saat membacakan pleidoi secara bergantian.
Selain masalah konstruksi hukum, pihak pengacara mencatat dua poin krusial yang dianggap sebagai bentuk cacat prosedur sejak tahap penyidikan:
– Ketiadaan Pendampingan Hukum: Terdakwa mengaku tidak didampingi oleh penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan awal di Polres Bogor.
– Ketidaksesuaian Fakta: Terdakwa secara konsisten membantah keterangan korban dan saksi-saksi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban (DBO) melapor ke Unit PPA Polres Bogor pada 3 Oktober 2025. Terdakwa dituduh melakukan tindakan pencabulan di tempat pengajian miliknya. Meski penyidik menetapkan M bin S sebagai tersangka pada 16 Oktober 2025, proses persidangan diwarnai aksi saling bantah antara pihak terdakwa dan saksi korban.
Setelah mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa, Majelis Hakim PN Cibinong memutuskan untuk melanjutkan persidangan pekan depan.
”Seluruh keberatan ini telah kami tuangkan secara resmi dalam nota pleidoi. Kami berharap hakim mempertimbangkan kejanggalan ini,” ujar Uyo Taryo usai persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan agenda pembacaan Putusan Hakim.
(say/cc)






