jurnalbogor.com – Sebanyak 5.655 bungkus rokok tanpa cukai dari 46 merek disita petugas gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai dan TNI Polri melakukan razia rokok ilegal di wilayah Kota Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Bogor Asep Permana mengatakan bahwa ribuan bungkus rokok tanpa cukai tersebut disita oleh petugas gabungan dari sejumlah toko.
Menurut dia, rokok ilegal memang tidak bisa dihilangkan 100 persen dikarenakan produsen dan konsumen cukup banyak.
“Rokok ilegal ini tidak bisa diberantas 100 persen. Karena produsen dan konsumennya cukup banyak, salah satunya itu generasi muda,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Asep menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsen untuk melakukan razia peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bogor.
“Setidaknya negara hadir di situ berbuat untuk masyarakat. Minimal mengurangi peredaran tersebut. Kita akan gencarkan razia rokok ilegal ini. Rokok ilegal ini bahaya untuk generasi muda yang notabene uangnya pas-pasan, rokok ilegal ini kan harganya murah murah,” ungkapnua.
Berdasarkan informasi sementara, kata Asep, rokok-rokok ilegal ini didatangkan dari luar wilayah Kota Bogor.
Rokok ilegal hasil razia rokok ilegal tersebut sudah diserahkan ke Bea Cukai Jawa Barat untuk dilakukan pemusnahan.
“Barang bukti rokok ilegal disita dan dibawa oleh Bea Cukai Jabar, untuk dimusnahkan pada akhir tahun anggaran,” pungkasnya.
(FDY)