Perampasan Aset Koruptor: Solusi Terbaik Penyelamatan Krisis Ekonomi Nasional

  • Whatsapp
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad.MSi

Bismillahir Rahmanir Rahiem
Astagfirullah, membaca beberapa postingan di medsos, kinerja dan keragaan ekonomi nasional di era Pemerintahan RI saat ini, agaknya cenderung semakin sulit, menghadapi sejumlah kendala dan tantangan yang menghadang kabinet Merah Putih dibawa kepemimpinan Presiden RI yml Bpk.Jenderal Purn Prabowo Subianto (PS).

Kondisi ekonomi Indonesia agaknya sulit dan melemah, sebagai dampak negatif Jokowinomic based on Hutang LN yang besar dan terus membengkak. Hal ini terjadi, akibat tatakelola dan public policy low quality of notsciencific and public regulation of KKN amorality and noteticly. Artinya selama satu dasa warsa terakhir, akal bulus (curang TSM dan Cawe-cawe, abuse of power) sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mendominasi praktek-praktek pengelolaan Pemerintahan dan penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (RI), NKRI yang sama-sama kita cintai.

Read More

Go ahead bapak Presiden RI, Jenderal Purn PS, sita dan miskinkan para koruptor negeri ini, sekalian utk melunasi hutang LN yang semakin membengkak. Untuk membayar bunganya saja Pemerintahan RI regim PS kewalahan melunasinya.

Alangkah bijaksananya bpk.PS Presiden RI yang tegas, keras kader kepemimpinan militer yang teruji dan berpengalaman tempur di medan perang, yang pro Rakyatnya, didnot pro Oligarky, dan sudah waktunya menggali sumber pembiayaan pembangunan nasional dan daerah bukan dari sumber membebani Rakyat dengan aneka jenis pajak yang memberatkan. Apalagi di saat ini, kondisi perekonomian rakyat menengah dan bawah dalam kesulitan ekonomi, dimana daya beli rakyat melemah, pengangguran sarjana meningkat dan kemiskinan bertambah, kebijakan intensifikasi pajak kuranglah tepat dan tidak bijak.

Maknanya kondisi perekonomian nasional kita kian melemah, diperparah lagi defisit dana APBN yang semakin membesar, tahun 2025 defisit APBN melambung pada angka lk Rp650 Triliyun, dan diperberar lagi membayar bunga hutang Luar Negeri saja lk sebesar Rp500 Triliyun per tahun, (alah mak!) jika saya ak salah kutip datanya, maaf, sebuah angka yang menyesakan dada, napas terengah-engah, sangat memprihatinkan kita warga bangsa. Hal ini berkonsekwensi, memaksa mengencangkan ikat pinggang dengan efisiensi pengelolaan anggaran rutin birokrasi, pelayanan publik prima banyak terganggui, dan mengurangi anggaran pembangunan untuk mensejahterakan rakyat, dipotong akibat kelangkaan dana APBN dan APBD di.setiap daerah.

Jadi, merupakan langka yang tepat (presisi), strategis dan pas momentumnya, bpk Presiden RI PS meminta dan menekan DPR RI untuk segera mengesahkan UU tentang Perampasan Asset para koruptor yang merampok.iang rakyat untuk dikembalikan kepada kas negara RI, yang akan menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional dan daerah, memperkuat struktur dan fostur penerimaan APBN, dan sekaligus bisa untuk membayar hutang negara yang memberatkan dan menggeroti perekonomian Rakyat sehingga rakyat tidak lagi dibuat hidup susah-senggara, yang berada dalam kemiskinan dan keterlebelakangan di negara RI yang kaya sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang melimpah, paradoks meminjam istilah bpk.PS dalam bukunya “Indonesia Paradoks dan Solusinya”, terbit thn 2022.

Dengan diberlakukan dan dijalankannya kebijakan dan regulasi perampasan asset para koruptor, ini merupakan sebuah keputusan politik dan hukum yangsangat tepat, jitu, presisi untuk membersihkan birokrasi pemerintahan RI menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance, yang menjadi prasyarat mutlak suksesnya menyongsong Indonesia Emas thn 2045.

Sebaliknya, seandainya perilaku para koruptor di negeri ini dibiarkan merajelela begitu saja (permisif) tanpa ada sanksi hukum yang tegas dan keras, tidak ada effek jerah akibat melemahnya supremasi hukum, maka Indonesia Emas 2045, 100 Tahun Indonesia Merdeka, semakin jauh dari harapan dan pesimis tercapai cita-cita nasional, rakyat hidup makmur bersama dan berkeadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 pasal 33 dan sila ke5 Pancasila..”Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Perampasan Asset koruptor negeri ini sangat berdampak positif dan sifatnya multiplier effect yang luar biasa untuk merestorasi sistem perekonomian yang rusak berat saat ini, very defisit, warisan (legasi) Jokowinomic, sosok.Presiden RI ke 7 yang diragukan keaslian (alias palsu) ijazah lulusan sekolah menengah dan perguruan tinggi “UGM” nya oleh multipihak (multi stakeholders) warga bangsa yang mencintai negeri ini, diantarannya oleh 3 orang Pakar dan ilmuwan terkemuka dan mumpuni.

Ketiganya adalah alumni UGM yang kritis, analitik dan berintegritas yaitu Dr.Rismon Sianipar, Dr.Roy Suryo dan Dr Tifa dkk yang kini sedang berperkara dan berjuang di Bareskim Polri, Jakarta, karena mereka pihak.terlapor oleh Jokowi. Demi menegakan keadilan dan kebenaran, mereka berani kritis dan berpikir objektif/saintific, istiqomah berjuang demi martabat negara-bangsa Indonesia yang Pancasilais.

Mereka berpegang konsistem pada amanat konstitusi.UUD 1945 bahwa setiap WNI berkedudukan yang sama dihadapan hukum dan Pemerintahan RI, hal itu berlaku juga buat mas Mulyono, walaupun seorang mantan Presiden RI. Hendaknya pihak Bareskrim Polri harus dan wajib mengerti dan mematuhi UUD 1945 tsb, tanpa kecuali, bekerjalah nondiskrimantif, bekerja profesional dan presisi demi menegakan hukum yang benar dan berkeadilan.

Demikian itu sebuah fenomena sosial yang teramat langka, sangat memalukan seorang mantan Presiden RI 2 periode berkuasa, kelakuan pembohongnya dan cawe-cawe berKKNnya dipersoalkan dan diperkarakan publik, dan merusak martabat bangsa dan negara RI yang menjunjung tinggi nilai-nilai, norma, kaidah hukum dan falsafah- ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Jadi, dengan dirampasnya asset haram yang melawan hukum oleh para koruptor tsb, akan.membuat efek jera, dan akhirnya membuka mata dan pintu masuk untuk “brrtaubatan nasyuha” berjemaah (kolektif) bagi para penjahat, koruptor, benalu dan perasit di negeri NKRI yang bermoral dan beradab berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, agar dipraktekan secara murni dan konsekwen, bukan hanya sekedar “omon-omon” dan retorika belaka, kita rakyat sudah sangat capek mendengar pidatonya.

Selanjutnya kita sangat merindukan hadirnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berakhlaq mulia (akhlaqul karimah), menggunakan.akal dan.hati yang tulus, jauh dari perbuatan akal.bulus dan pulus dengan praktek sogok menyogok dan suap menyuap, pungli (money politic and transaksional) yang digunakan merebut dan memperebutkan kekuasaan dan kewenangan (power and authority) dengan penyalagunaan kekuasaan (abuse of power) yang satu dasa warsa terakhir terjadi.

Dimana fenomena sosial politik terjadi, kekuatan ekonomi yang mengatur dan menentukan sebuah keputusan politik dan hukum, menimbulkan carut-marut tata hukum pidana dan tatanegara, sebaliknya supremasi hukum yang mewarna keputusan politik dan ekonomi, sehingga NKRI diposisikan sebagai negara bayangan.(shadow state) dibawa kakangan dan cengkraman elite pengusaha besar (oligarky), kepentingan rakyat dikesampingkan dan bahkan diabaikan, contohnya lihat itu produk legislasi UU spt UU Cipta Kerja, UU.IKN, UU Minerba, UU Kesehatan, etc yang pro oligarky (aseng dan aseng).

Kita lihat lagi proyek-proyek berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) spt PIK 2 yang menggusur rakyat lokal dan mengganggu ketahanan.nasional, PSN Eco Rempang City yang menggusur rakyat pribumi Melayu Islam dan melanggar HAM, proyek PSN berkedok Hilirisasi Indutri Tambang Nikel yang.mencemari dan.merusak.ekosistemalam dan bentangan alam di kawasan pulau-pulau.kecil.sekitar kawasan geopark Marine Ecotourisme Raja Ampat yang melanggar UU No 14 thn 2014 ttg Tata Pengelolaan pulau-pulau kecil, yang.diprotes warga dunia, NGO Green Feace, etc yang sangat memalukan dan.menjatuhkan martabat bangsa di dunia internasional.

Apabila hal ini bisa diwujud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita yakin, insya Allah, Tuhan Maha Esa, Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, akan memberakahiNya atas semua amal usaha kita untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. Kita sangat berharap kepada Presiden RI bpk PS yang terhormat, hendaknya tidak akan mau dan mampu hanya sekedar kata-kata belaka dan retorika “omon-omon”, dalam memberantas korupsi, akan tetapi beliau berani mengambil keputusan dan langkah strategis untuk melakukan perampasan asset para koruptor negeri “Kanoha”, benalu negara-bangsa.

Hal demikian itu adalah solusi terbaik untuk mengatasi kritis dan krisis ekonomi nasional kita saat ini yang terbelit hutang dan mengalami kelangkaan dana untuk.membiayai program-program mensejahterakan rakyat (social well being and social equity), demi penyelamatan negara-bangsa (save nation state) demi menjaga harkat-martabat bangsa (nation dignity), negeri yang bernama Indonesia Raya yang kaya raya sumberdaya alam nan indah menawan, syurga dunia seperti ecomarine toerisme Raja Ampat Papua Barat, etc.

Akhirul kalam, semoga Allah SWT sanantiasa melindungi dan menolong hamba-hambaNya yang beriman, bertaqwa, gemar beramar makruf nahi mungkar dan percaya hari akhirats Aamiin.3 YRA***

Save Rakyat, Bangsa dan NKRI dari tangan-tangan jahat para Koruptor..###
Gallery and Ecofunworkshop, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel.Sindangsari, Botim City, West Java, Sabtu 12 Juli 2025

Wassalam
====✅✅✅
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad.MSi (Pendiri dan Ketua Wanhat MPW ICMI Orwil Khusus Bogor merangkap Wasek Wankar MPP ICMI, Pendiri Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor thn 1986 dan Dosen Assoc Prof pada Prodi Agribisnis Faperta UNIDA (1987-2024), Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui Tulisan-tulisannya di Media Sosial dalam rangka berkontribusi Mewujudkan Indonesia Emas 2045)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *