Penyerahan PSU dari PT Sentul City ke Pemkab Bogor, Akhirnya Warga RW 08 BGH Sentul City Merdeka

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Ketua RW 08 Cluster Bukit Golf Hijau Sentul City Desa Cijayanti, Babakan Madang Agung Hermawan menyambut baik sejak diserahkannya beberapa Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari PT. Sentul City Tbk ke Pemkab Bogor.

Penyerahan PSU ini merupakan hasil perjuangan panjang warga dan wujud dari kemerdekaan warga atas lingkungan maupun hak atas perumahannya.

Read More

Agung Hermawan berharap, dengan diserahkannya PSU di Cluster Bukit Golf Hijau (BGH) Sentul City, RW dan RT merdeka dan sepenuhnya dapat menjalankan fungsinya untuk mengelola keamanan, kebersihan dan kerukunan (K3) di wilayah kerjanya. Selain itu warga juga sepenuhnya merdeka dengan berpartisipasi mendukung pengelolaan K3. Salah satunya dengan membayar iuran K3.

Sementara itu, biaya pengelolaan PSU seperti taman, ruang terbuka hijau, lampu penerangan jalan umum, pedestrian, drainase, jaringan listrik, jaringan air dan jalan harus dikelola oleh Pemkab Bogor, karena sudah amanat perundang-undangan.

“Pengembang perumahan sudah menyerahkan PSU ke Pemkab Bogor, oleh karena itu kami berharap aset-aset tersebut bisa dikelola dan dipelihara dengan baik demi kepentingan masyarakat luas,” ucap Agung Hermawan kepada wartawan, Senin (20/8).

Agung Hermawan menuturkan bahwa penyerahan PSU ini sempat simpang siur, sejak ditetapkan pada 3 dan 4 Desember 2018 lalu.

Namun, berkat Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu dan Penjabat Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) pun sudah memastikan penyerahan PSU tersebut pada Bulan April kemarin dengan mengundang pejabat Kecamatan, Desa, dan juga para ketua RTRW08 di tanggal 15 Mei 2024 lalu, serta surat resmi PPID Kabupaten Bogor yang di ditujukan kepada AMAR lawfirm.

“Sejak diklaim sudah diserahkan pada Tahun 2018 lalu, pengelolaan dan perawatan PSU ini sempat simpang siur. Padahal, PSU harusnya dikelola dan dirawat oleh Pemkab Bogor,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dengan kejelasan penyerahan PSU, maka biaya pengelolaan dan perawatan PSU tidak lagi memberatkan konsumen perumahan di Sentul City, seperti selama ini yang masuk ke dalam tagihan Biaya Pemeliharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL).

“Tanggung jawab warga hanya pada pengelolaan K3. RT dan RW hanya bertugas menarik biaya iuran K3 dan mengelola serta merawat K3 sesuai dengan fungsinya. Sedangkan biaya perawatan PSU lainnya adalah tanggung jawab Pemkab Bogor yang harus dianggarkan dalam APBD” jelas Agung Hermawan. (Ga)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *