jurnalbogor.com – Maraknya fenomena pengepul umroh mandiri, rupanya membuat gerah perusahaan travel umroh dan haji. Pengusaha yang tergabung dalam Komunitas Pengusaha Tour and Travel Kota Bogor (KPTTB) menyambangi Kantor Pusat Pelayanan Haji dan Umroh Terpadu Kementerian Agama Kota Bogor di Jalan Sumper Kaler, Kecamatan Bogor Tengah, baru-baru ini.
Ketua KPTTB, Umar Toha mengatakan bahwa banyak masyarakat yang belum memahami apa itu umroh mandiri. Sehingga ada saja oknum yang menggunakan kesempatan tersebut untuk menjadi koordinator atau pengepul.
“Umroh mandiri itu bukan umroh sebebas-bebasnya. Tapi umroh untuk keluarga. Untuk bisa melaksanakannya, harus mendaftar menggunakan akun peibadi melalui aplikasi,” ujarnya kepada wartawan.
Namun yang terjadi, kata dia, umroh mandiri banyak disalahgunakan oknum untuk menjadi pengepul, dan itu jelas menyalahi aturan.
“Koordinator berlaku seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Sedangkan menjadi PPIU harus punya izin dari pemerintah,” kata Umar.
Menurut Umar, umroh mandiri yang dikoordinir menimbulkan kerugian bagi jamaah. Karena tidak ada perlindungan apabila terjadj masalah di tanah suci.
“Seperti paspor hilang, sakit, dan meninggal dunia. Siapa yang akan bertanggungjawab mengurus. Kalau menggunakan jasa PPIU, semua itu akan diperhatikan,” jelasnya.
Sebenarnya, sambung dia, dengan adanya umroh mandiri tidak berdampak signifikan dari sisi bisnis pengusaha travel.
“Sebelum ada umroh mandiri, kami sudah biasa bersaing dari sisi bisnis. Jadi tidak terlalu signifikan dampaknya dengan adanya unroh mandiri. Kita hanya tidak tega, apabila ada warga negara Indonesia yang terlantar jika terjadi masalah di negeri orang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Bogor, Indra Karmawan menegaskan bahwa umroh mandiri memang diperbolehkan, dengan syarat mampu berbahasa asing, menguasai IT, dan manasik umroh.
“Memang diperbolehkan. Tapi bukan berarti bisa mengkoordinir orang. Risikonya terlalu tinggi, karena tak ada perlindungan dari negara, karena perjalanan umroh mandiri tak terdaftar di PPIU,” ungkap dia.
Untuk para pengepul umroh mandiri, kata Indra, dapat terancam 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila terciduk sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Atas dasar itu, ia meminta agar pengusaha travel umroh segera melaporkan hal tersebut, apabila mendapati adanya pengepul umroh mandiri.
“Kami akan laporkan ke Kanwil Kemenag untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Umroh dan Haji. Sebab, ini tak bisa dibiarkan karena merugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Indra menginbau agar warga yang ingin melaksanakan umroh tidak mudah diiming-imingi. Karena itu, sebelum mendaftar lebih baik melakukan pengecekan terhadap mereka yang menawarkan jasa perjalanan umroh.
“Lebih baik dicek dulu, ada izinnya atau tidak. Baiknya, cari travel yang punya kantor cabang dan kantor pusat,” tandasnya.
(FDY)






