Penertiban Besar-besaran PKL di Kota Bogor Harus Disertai Solusi Konkret

  • Whatsapp
Suhendar

jurnalbogor.com — Langkah tegas Pemerintah Kota Bogor dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang sayur belakangan ini mendapat sorotan.

Upaya yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, ini sejatinya diapresiasi sebagai langkah menciptakan wajah kota yang indah dan tertata rapi.

Read More

​Namun, mengendalikan PKL yang menjamur di sepanjang trotoar serta mengatur pedagang sayur yang beroperasi sedari dini hari merupakan tantangan kompleks. Di balik target estetika kota, terdapat persoalan perut dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil yang perlu diperhatikan.

​Perspektif Kebijakan Publik.

​Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Suhendar, menilai bahwa sebagai daerah urban, Kota Bogor tidak bisa lepas dari fenomena PKL. Menurutnya, keberadaan pedagang emperan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai beban atau gangguan ketertiban semata.

​”PKL harus dilihat sebagai peluang dan penopang ekonomi UMKM di tengah situasi krisis. Pemerintah Daerah, sebagai pelayan warga, wajib memberikan solusi agar mereka tetap bisa mencari nafkah di tempat yang layak dan memiliki akses terhadap konsumen,” ujar Suhendar.

​Ia menekankan bahwa Pemkot Bogor tidak boleh hanya berfokus pada aspek kebersihan dan ketertiban (estetika), tetapi juga harus menjamin kemudahan warganya dalam mencari nafkah. Sebagian besar pedagang jalanan hanya berorientasi pada bertahan hidup demi keluarga, bukan mengejar kekayaan besar.

​Kebijakan memindahkan pedagang sayur dari Pasar Bogor ke Jambu Dua turut menjadi sorotan tajam. Suhendar mengingatkan bahwa memindahkan pedagang tidak semudah memindahkan barang mati. Faktor keberadaan pembeli menjadi kunci utama.

​Lokasi Pasar Bogor dianggap jauh lebih strategis bagi pembeli dibandingkan Jambu Dua atau Sukasari.

​Ia mencontohkan konsep masa lalu di mana terdapat pemisahan jelas antara “pasar becek” (yang kini menjadi area BTM) dan pasar sandang seperti Robinson.

​”Modernisasi dan penataan kota tidak selamanya harus mengesampingkan keberadaan PKL dan rakyat kecil,” tambahnya.

​Lebih lanjut, revisi kebijakan ini sangat krusial bagi pedagang bermodal cekak. Berbeda dengan pengusaha besar yang mampu menyewa ruko, pedagang kecil yang dipaksa pindah ke tempat sewa yang mahal berisiko kehilangan mata pencaharian.

​Jika para pedagang ini berakhir menjadi pengangguran karena tidak mampu menutupi biaya operasional di tempat baru, dikhawatirkan akan muncul dampak sosial negatif, termasuk meningkatnya potensi kriminalitas akibat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pemkot Bogor diharapkan dapat merumuskan jalan tengah yang menyeimbangkan antara keindahan kota dan perut rakyat.

(say/cc)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *