Pemkab Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu BPJSTK Kepada 44.259 Ribu Pekerja Rentan dan 3.581 Marbot

  • Whatsapp
Dinas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 44.259 ribu Pekerja Rentan, serta 3.581 para pekerja marbot yang digelar di Lobi Gedung Tegar Beriman, Minggu (14/12). (foto. Aga)

jurnalbogor.com – Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Ketenagakerjaan, bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 44.259 ribu Pekerja Rentan, serta 3.581 BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja dirumah ibadah atau marbot yang ada di ‘Bumi Tegar Beriman’.

Penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Nana Mulyana, dan Kepala BPJS Kabupaten Bogor, Andi Widya Leksana, kepada perwakilan penerima manfaat, di Loby Gedung Tegar Beriman, Minggu (14/12/2025).

Read More

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Nana Mulyana mengatakan, penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan program bantuan yang dibiayai oleh APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Bogor. Apalagi sambung Nana, pak Bupati Bogor, Rudy Susmanto baru saja menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan.

”Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan. Dimana salah satu alokasi prioritasnya adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang ada di desa, dan itu semua tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Nana Mulyana.

Nana optimis, dari jumlah penerima manfaat 3.581 di tahun 2025 ini, akan bertambah menjadi 5.535 ribu penerima di tahun 2026 mendatang.

Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Kabupaten Bogor, Andi Widya Leksana menyambut baik kolaborasi antara Pemkab Bogor dengan BPJS Ketenagakerjaan, terkait perlindungan keselamatan kerja bagi para Pekerja Rentan dan Marbot yang ada di Kabupaten Bogor.

“Melalui program ini, Negara melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor, hadir dalam menjamin keselamatan kerja bagi para Pekerja Rentan dan Marbot yang ada di Kabupaten Bogor,” kata Andi Widya Leksana, usai penyerahan.

Andi-sapaan akrab Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan ini menjelaskan, dari data yang saat ini terdata di BPJS Ketenagakerjaan, tercatat 2,1 juta pekerja. Dan di Kabupaten Bogor, itu 1,1 juta-nya adalah pekerja formal, dan 1 juta-nya adalah pekerja informal.

“Kalau dari data kami, terakhir dari P3KE, itu ada 354 ribu pekerja rentan. Rentan terhadap kemiskinan baru. Jadi definisi pekerja rentan itu mereka yang penghasilannya itu tidak tentu dengan kondisi kerja yang sangat kurang, dan pekerjaannya tidak stabil, serta penghasilannya sangat kurang. Sehingga mereka inilah yang harus kita lindungi, termasuk yang miskin ekstrim, miskin, dan rentan miskin,” kata Andi.

Masih kata Andi, dari totalnya 354 ribu, kurang lebih, di Kabupaten Bogor. saat ini bentuk kehadiran negara melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, itu sudah ada 44.259 pekerja informal yang rentan, yang sudah dilindungi melalui APBD Provinsi Jawa Barat, dan 3.581 melalui APBD Kabupaten Bogor.

”Kita berharap, tahun 2026 mendatang, jumlah ini bisa bertambah menjadi 5.535 ribu,” kata Andi.

Mengenai pembiayaan, sambung Andi, masuknya melalui dana bagi hasil cukai tembakau, dan lain sebagainya. Artinya dalam hal ini peran dan tanggung jawab negara telah hadir, dan mengenai sisa dari 354 ribu itu. Kalau dikurangi kurang lebih 31 ribu atau 44 ribu berarti masih ada kurang lebih 300 ribu masyarakat yang bekerja informal dan rentan terhadap pemiskinan, yang membutuhkan. Satu tentu bantuan iuran jaminan sosial, tenaga kerja antar pemerintah. Yang kedua, bagaimana mereka yang sisanya kurang lebih ada sekitar 700 ribu itu, mereka dari sisi kepatuhan yang perlu didorong adalah regulasi. Jadi dibutuhkan regulasi, untuk para pekerja mandiri ini supaya mereka melindungi dirinya sendiri.

“Melindungi dirinya sendiri dengan biaya sendiri yang iurannya sebesar 16.800 perbulan. Jadi kalau dikalkulasikan setahun hanya Rp 201.000 ribu,” kata Andi. (Aga*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *