jurnalbogor.com – Pemerintah Desa Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor bekerja sama dengan UPT Pajak Kelas A Gunung Putri menggelar kegiatan Mobil Keliling (Mobling) pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sabtu (28/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bersama BUMDes dan Koperasi Desa (Kopdes) Perum Cibubur Country, Desa Cikeas Udik.
Kegiatan Mobling ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2026 yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Bogor dan akan berakhir pada 31 Maret 2026. Selain itu, layanan ini juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB dengan menghadirkan pelayanan lebih dekat, khususnya di akhir pekan atau hari libur kerja.

Mukfi selaku Petugas Lapangan Desa (PLD) Desa Cikeas Udik menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam memanfaatkan program relaksasi pajak. “Melalui kegiatan ini, masyarakat bisa langsung merasakan manfaat relaksasi pajak tahun 2026, seperti potongan pajak sebesar 10 persen untuk tahun berjalan, serta penghapusan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pelayanan pembayaran langsung di lokasi, sekaligus melakukan sosialisasi terkait program relaksasi pajak serta membantu masyarakat dalam pengecekan dan konsultasi kewajiban PBB.
Kepala Desa Cikeas Udik, Miptahul Palah, S.E., juga menyampaikan apresiasinya terhadap program tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Bupati Bogor, Rudi Susmanto, dalam rangka Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2026.

“Kami Pemerintah Desa Cikeas Udik mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bogor atas program relaksasi pajak ini, karena dampaknya sangat terasa dalam meringankan beban masyarakat,” ungkapnya.
Dengan adanya layanan Mobling ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus memberikan kemudahan akses layanan yang cepat, dekat, dan efisien.
Penulis: Istikhoriyah aulia putri






