Pedagang Setu Cikaret Keluhkan Penertiban Tanpa Relokasi

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Surat pemberitahuan penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memicu keluhan dari sejumlah pedagang di area Setu Cikaret, Kecamatan Cibinong. Mereka mengaku khawatir kehilangan mata pencaharian karena penertiban dilakukan tanpa adanya rencana relokasi.

Surat bernomor 300.1/1044-Tibum tertanggal 6 Juli 2025 tersebut ditujukan kepada para pemilik dan penanggung jawab bangunan tanpa izin, bangunan liar, tempat usaha, serta lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jl. KSR Dadi Kusmayadi hingga Jl. Raya Cikaret, Kecamatan Cibinong. Dalam surat tersebut, pemilik diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu 7×24 jam sejak surat diterima.

Read More

“Kalau dibongkar tanpa ada tempat relokasi, kami mau jualan di mana lagi? Ini satu-satunya mata pencaharian saya,” ujar Kadir, salahsatu pedagang di area Setu Cikaret.

Ia menyayangkan tidak adanya komunikasi atau solusi dari pihak berwenang terkait tempat berjualan baru bagi para pedagang yang terdampak. Padahal, sebagian besar dari mereka telah berjualan bertahun-tahun dan menggantungkan hidup dari usaha kecil tersebut.

Satpol PP dalam suratnya menegaskan, apabila pembongkaran tidak dilakukan secara mandiri, maka pemerintah melalui Satpol PP akan melakukan penertiban paksa. Mereka juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang selama proses penertiban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait rencana relokasi atau solusi bagi para pedagang terdampak.

(anwar)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *