Ono Terseret Kasus Ijon Proyek

  • Whatsapp
Penampakan kediaman pribadi Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, di Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

KPK Geledah Rumah Ono di Kota Bandung

jurnalbogor.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus politisi PDIP, Ono Surono (ONS) terseret kasus ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Ono diduga menerima

Read More

sejumlah uang dari salah satu tersangka, yaitu Sarjan (SRJ). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkapkan jumlah uang yang diterima Ono.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini Rabu, penyidik melakukan penggeledahan di rumah ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/4/2026).

KPK hanya menyebut rumah yang digeledah terletak di Kota Bandung tapi tak merinci alamatnya. “Lokasi di Kota Bandung. Kegiatan masih berlangsung, kami akan update perkembangannya,” ujar Budi.
“Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah berapa uang yang diberikan oleh Saudara SRJ kepada Saudara ONS. Dan tentu yang lebih penting substansinya. Mengapa, untuk apa, Saudara SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS,” tandas Budi.

Tercatat, KPK pernah memanggil Ono Surono ke Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (15/1/2026) guna diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, Ono mengaku ditanya terkait dugaan aliran uang suap dalam kasus yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.

KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji berupa uang ijon proyek.

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut OTT yang dilakukan tim KPK pada Kamis 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.

Ade Kuswara diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan sejak akhir 2024, setelah dilantik sebagai bupati. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade bersama ayahnya diduga rutin meminta uang muka proyek kepada Sarjan, meski proyek belum berjalan.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/12/2025).

Ade Kuswara juga diduga mendapat aliran dana lain dari sejumlah pihak sepanjang 2025 dengan nilai total Rp4,7 miliar. Dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp200 juta di rumah Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga sebelumnya menjelaskan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon proyek dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta. Padahal, proyek yang dijanjikan belum ada.

Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi bernama Sarjan.

Penyidik KPK mencatat total uang ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara. (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *