Nunggak Pajak, KFC Pajajaran Disegel Bapenda

  • Whatsapp

jurnalbogor.com -Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menyegel outlet restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) di Jalan Pajajaran atau tepat di sebelah Tugu Kujang, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (2/9/2025).

Diketahui, penyegelan tersebut dilakukan lantaran restoran cepat saji asal Amerika Serikat itu telah menunggak pembayaran pajak sejak Januari 2025.

Read More

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Kota Bogor, Feby Hendra Benyamin mengatakan bahwa sejak Januari 2025 KFC belum mengentry pajak. Padahal, setiap bulan pihaknya selalu melakukan penagihan.

“Jadi segel itu adalah sanksi sosial juga agar masyarakat tahu, restoran ini belum bayar pajak. Tidak akan dilepas sampai mereka membayarkan kewajibannya,” ujar Feby kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Menurut dia, pembayaran pajak harus didaftarkan sendiri sesuai dengan omzet yang mereka dapatkan per bulannya.

“Kami belum tahu berapa pajak bulanan yang mesti dibayarkan, karena mereka belum mengentry. Kan dilihat dari pendapatan mereka,” ucap Feby.

Dalam Perda Retribusi dan Pendapatan Daerah, sambung Feby, wajib pajak (wp) diberikan keringanan untuk membayar pajaknya dengan mencicil selama 12 bulan. Namun, Bapenda menargetkan agar KFC dapat melunasi sebelum Desember mendatang.

“Kami inginnya sebelum Desember, mereka sudah selesaikan kewajibannya. Tahun lalu nggak pernah nunggak, ini baru kejadian,” ungkap lelaki yang menekuni olahraga Tarung Drajat itu.

Lebih lanjut, kata dia, Bapenda telah memberi toleransi dan peringatan beberapa kali kepada restoran tersebut. Tetapi, tidak diindahkan sehingga penyegelan terpaksa dilakukan.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *