jurnalbogor.com – Telah dilakukan penyegelan dan pemasangan garis PPNS sejak September 2025 lalu, PT Kajama diguga melakukan pencopotan “senjata” Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut secara sepihak.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tri Tugastyo mengatakan, bahwa pencopotan sepihak segel dan garis PPNS oleh perusahaan di Gunung Putri itu terulang kembali.
“Kalau sekarang sudah dicopot lagi oleh Kajama, berarti ini yang kedua kalinya. Sebelumnya juga dicopot dan kami pasang lagi,” ujar Yogi kepada Jurnal Bogor, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan kembali lakukan langkah lanjutan atas dilakukannya kembali pencopotan atas penindakan yang dilakukan akibat perusahaan tersebut belum mengantongi perizinan secara lengkap.
“Nanti kami ke lokasi lagi untuk mengecek langsung. Penindakan serupa akan kami lakukan, setelah laporan dan ada perintah dari pimpinan atau Pak Kasatpol PP,” kata Yogi.
Sementara itu, Kasatpol PP Cecep Iman Nagarasyid mengungkapkan, bahwa penindakan yang dilakukan di perusahaan Kajama itu buah kolaborasi dengan legislatif.
“Langkah penyegelan dan pemasangan garis PPNS di Kajama itu ketika kami mendampingi Komisi I sidak beberapa bulan lalu. Saya memang Intruksikan anggota untuk menjalankan perintah anggota DPRD namun wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jangan yang tidak ada kesalahan tapi ditindak,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pelaporan kepada pimpinan untuk kembali melakukan penindakan atas pencopotan yang dilakukan oleh Kajama.
“Ada kebijakan baru untuk menjaga iklim investasi, jadi kalau kami mau melakukan penindakan harus lapor dan ada perintah dari Pak Sekda dan Pak Bupati. Besok saya lapor dulu terkait hal ini ke pimpinan,” tandasnya. (Ando)






