jurnalbogor.com – Perkara dugaan penganiayaan yang menyeret terdakwa Deden dan Arsyad tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Cibinong, meskipun para pihak telah mencapai kesepakatan damai dan biaya pengobatan korban telah dibayarkan.
Kuasa hukum para terdakwa, Irawansyah, mempertanyakan langkah aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, yang tetap melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan.
Menurut Irawansyah, penerapan Pasal 170 KUHP yang telah diperbarui menjadi Pasal 262 KUHP dinilai tidak tepat. Pasalnya, kliennya tidak melakukan pengeroyokan sebagaimana unsur pasal yang dikenakan.
“Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 KUHP itu tidak tepat. Yang melakukan pemukulan hanya terdakwa Deden, sehingga seharusnya masuk kategori penganiayaan biasa dan tidak perlu dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” kata Irawansyah di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (19/1/2026).
Irawansyah juga menyoroti keterangan para saksi, baik saksi korban maupun saksi terdakwa, yang memiliki hubungan sedarah. Menurutnya, perkara dugaan pengeroyokan tidak memenuhi syarat minimal dua orang saksi independen sebagaimana ketentuan hukum pidana.
Lebih lanjut, ia menyebut perkara ini diduga kuat bermotif dendam pribadi dari saksi korban Dina, terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat keponakannya, Daffa.
Daffa sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan kini mendekam di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, atas kasus KDRT terhadap istrinya Desti, yang merupakan anak dari terdakwa Deden.
Irawansyah menegaskan, pemukulan yang dilakukan Deden terjadi dalam kondisi terpaksa saat berusaha melerai pertengkaran antara Dina dan anaknya, Desti.
“Saat itu saksi korban Dina mencekik leher Desti hingga hampir kehabisan napas. Klien kami sudah meminta agar cekikan dilepas, namun tidak diindahkan. Pemukulan terjadi demi menyelamatkan nyawa anaknya. Ini murni pembelaan diri,” tuturnya.
Ia menambahkan, perdamaian antara kedua belah pihak telah dilakukan dan disaksikan oleh Ketua RT 004 RW 006 Kampung Bojong Sempu, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Dengan adanya perdamaian dan biaya pengobatan yang sudah ditanggung, seharusnya perkara ini tidak layak untuk dilanjutkan,” tegasnya.
Sementara itu, Desti, anak dari terdakwa Deden, menyatakan bahwa perkara tersebut sarat dengan motif balas dendam keluarga mantan suaminya.
Ia menjelaskan bahwa keributan bermula saat dirinya berselisih dengan Imelda, anak Dina, yang berusaha merebut telepon genggam miliknya. Saat itu, Desti mengaku tengah merekam aksi provokasi dan dugaan penganiayaan yang dilakukan Dina terhadap ayahnya.
“Sebelumnya tidak ada masalah. Setelah keponakannya, Daffa, dipenjara karena KDRT terhadap saya, barulah perkara lama yang sudah damai ini kembali diungkit,” ujar Desti.
JPU: Tunggu Putusan Hakim
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dowi Hadinata, menyatakan bahwa persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
“Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan para saksi, terutama saksi korban dan penyidik dari kepolisian. Terkait pendapat kuasa hukum terdakwa, itu sah-sah saja dan akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” jelas Dowi.
Untuk diketahui, Desti dan Daffa merupakan pasangan suami istri yang usia pernikahannya baru berjalan dua bulan sebelum kasus KDRT terjadi. Kini, perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Deden dan Arsyad diduga kuat berkaitan erat dengan kasus KDRT tersebut, mengingat hubungan keluarga antara Daffa dan saksi korban Dina. (Ag*)






