jurnalbogor.com – Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak tahun 2024 di Indonesia menandai momentum penting dalam penyelenggaraan demokrasi Indonesia.
Sebanyak 37 provinsi dan 508 kota/kabupaten di seluruh Indonesia akan menyelenggarakan pilkada. Penyelenggaraan Pilkada tentunya tidak akan terlepas dari peran ASN
sebagai bagian dari penyelenggaraannya, berbagai peran ASN dalam penyelenggaraan pilkada membuat posisi ASN menjadi sangat Strategis dalam pilkada serentak tahun 2024 ini.
Kehadiran ASN di tengah-tengah penyelenggaraan Pilkada serentak
tahun 2024 juga tidak terlepas dari berbagai issue, namun issue yang paling sexy adalah tentang netralitas ASN.
Netralitas dalam konteks ASN, bukanlah sekadar sebuah kata. Ia adalah prinsip moral dan profesionalisme yang harus
ditanamkan secara dalam dan diamalkan secara konsisten.
Netralitas bukanlah sekadar bersikap netral secara fisik atau formal, melainkan juga mencakup sikap mental dan sikap hati.
Netralitas mengharuskan ASN untuk menjaga jarak dari kepentingan politik dan pribadi, serta menjalankan tugas dengan adil dan tanpa diskriminasi. Pada konteks pemilihan umum (termasuk pilkada), netralitas ASN menjadi sangat krusial karena berpotensi terhadap persepsi kepercayaan publik.
Partisipasi Masyarakat serta Kolaborasi berbagai pihak sangat tergantung dari tingkat kepercayaan publik yang direpresentasikan oleh sikap ASN dalam pelaksanaan tugasnya.
Realitasnya, ASN yang seharusnya bertugas menjadi perekat dan pemersatu bangsa justru kerap tidak netral dengan berpihak terhadap salah satu
peserta Pilkada.
Realita itu tidak terlepas dari status Kepala Daerah yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, hal ini membuat relasi antara ASN dengan Kepala Daerah lantas menjadi kompleks dan penuh akan berbagai motif kepentingan seperti janji menduduki jabatan tertentu ataupun imbalan materi.
Menjaga netralitas bukanlah perkara yang mudah, di tengah hiruk-pikuk dinamika politik lokal, godaan untuk terlibat dalam kepentingan politik atau mendukung kandidat tertentu dapat menjadi sangat kuat.
Berdasarkan data yang di publikasi oleh PPID Bawaslu Republik
Indonesia Pilkada tahun 2020 terdapat 1.438 dugaan pelanggaran Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/wali kota dan 98 dalam penyelenggaraan Pemilihan gubernur.
Sementara itu, berdasarkan data dari
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pengawasan Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dan menjelang pemilu Pilkada serentak
2024 terdapat 1.605 laporan pelanggaran netralitas ASN, potret ini menjadi tantangan semua pihak dalam membangun kepercayaan Publik terhadap ASN.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Pusat maupun daerah harus serius menyelesaikan issue netralitas ASN ini agar kepercayaan publik dapat terjaga sehingga partisipasi masyarakat dapat terwujud.
Beberapa hal perlu dilakukan oleh pemerintah antara lain. Pertama, mewujudkan transparansi
dalam setiap program kegiatan yang diselenggarakan dalam gelaran pilkada serentak.
Kedua, meningkatkan integritas ASN melalui pembinaan dan pengawasan. Ketiga, tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran netralitas ASN di setiap tahapan pilkada.
Keempat, komitmen Pemerintah untuk memastikan pilkada serentak tahun 2024 benar-benar diselenggarakan dengan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Oleh : Kelompok 2 Pelatihan Kepemimpinan Administrator
PKASN LAN tahun 2024
Sumber Data :
PPID Bawaslu RI Hasil pengawasan Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 dan menjelang Pilkada serentak tahun 2024 dari Kemenpan RB