jurnalbogor.com – Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) menduga adanya penyalahgunaan dalam pemanfaatan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Kabupaten Bogor Tahun 2024 sebesar Rp7 Milyar.
Direktur LPKP, Rahmatullah alias Along mengatakan, bahwa indikasi penyalahgunaan anggaran Kormi Kabupaten Bogor untuk kepentingan pucuk pimpinan organisasi olahraga non prestasi tersebut.
“Ketua Kormi sempat memasang sejumlah spanduk untuk menjadi kontestan Pilkada di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Bukan hanya itu, gencar juga kegiatan yang dilakukan ketika adanya upaya Ketua Kormi dalam mengkampanyekan dirinya untuk menjadi bakal calon kontestan Pilkada,” ujar Along kepada Jurnal Bogor, Senin (23/9).
Along menegaskan, bahwa adanya indikasi penggunaan anggaran hibah Kormi kental dengan upaya pucuk pimpinannya yang memiliki jargon Calon Bupati Edan dalam meraih tiket peserta Pilkada jalur partai politik.
“Kami apresiasi kegiatan-kegiatan Kormi. Tetapi patut diduga adanya upaya Ketua Kormi untuk menjadi peserta Pilkada itu menumpang program yang telah disusun. Apalagi ketika para Parpol belum menentukan sikap untuk bakal calon, Kormi gencar lakukan kegiatan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, instansi terkait mesti lakukan audit secara transparan agar dugaan tersebut dapat terjawab oleh seluruh pihak.
“Inspektorat wajib lakukan audit terhadap penggunaan anggaran Kormi. Audit tersebut juga harus dibuka kepada publik, agar dugaan anggaran Kormi menjadi Bancakan dapat terpatahkan secara fakta,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Kormi Kabupaten Bogor, Rike Iskandar alias Akew enggan berkomentar banyak ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. “Silahkan hubungi orang Humas Kormi, Ali Simon,” ungkap Rike.
Terpisah, Ali Simon juga tak dapat berkomentar banyak terkait penggunaan anggaran Kormi dalam delapan bulan belakangan. “Saya cuma sampaikan aja nih dari Akew minggu depan ada press con,” tandas Ali. (Ndo)