Kunci Sukses Penanggulangan PETI berada di Tangan Mapolres Kuansing

  • Whatsapp
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad.MSi

Bismillahir Rahmanir Rahiem
Beritanya dari om Athia, sosok pewarta yang idealist, profesional, dan pemberani menulis berita di medsos tentang pengungkapan persoalan ketidakadilan, utk menemukan kebenaran dan penegakan hukum, kok dituduh dibayar ? Maksudnya maaf “disogok”?.

Demikian itu adalah pola pikir (mindset) dan sebuah persepsi yang keliru, itu buruk sangka (suuzon) janganlah dilakukan lagi, itu tidak baik. Kita saat ini sangat membutuhkan wartawan profesional, indefenden/ mandiri dan berani beropini kritis, karena motivasi mencintai kebenaran dan keadilan dalam menjaga harkat martabat (marwah, dignity) nagori yang berperadaban. Kita sudah paham bahwa masyarakat Kuansing tsb berbudaya dan beradat istiadat masyarakat Melayu Islam yang bersendikan syarak dan syarak bersendikan Kitabullah/sesuai QnS).

Read More

Mhn maaf, saya berani berkomentar disini dalam upaya menjaga pikiran dengan menggunakan akal sehat (tulus), bukan akal fulus (duit) dan bulus (licik).

Fulus dan akal bulus (curang) memang saat ini, semakin merajalela di dalam lingkungan sosial masyarakat kita yang menderita sakit-parah (akut), ketika moral, etika dan akhlaq mulia dicampakan dalam pergaulan sosial kita, dimana pola berperilaku sogok-menyogok dan suap menyuap yang telah merusak tatanan sosial masyarakat berkeadaban, sudah menjadi kebiasaan sehari-hari.

Jadi kita tidak dibenarkan tinggal diam (apatis dan permisif). Berlarut-larut tidak tundasnya penanggulangan Peti yang semakin marak di DAS Kuantan, sangat masuk diakal sehat kita (our common sense), gagal akibat terjadinya transaksioanal perkara pelanggaran hukum sehingga Peti tetap marak yang dilakukan para perusak dan penjahat lingkungan-ekosistem DAS Kuantan yg notabenenya berstatus milik.umum (comunal property right) sekarang berpindah status milik pribadi (private property right) akibat melemahnya supremasi hukum di Rantau Kuansing saat ini.

Perbuatan itu merupakan sesuatu tindakan kriminal berupa perampasan dan perampokan hak-hak komunal-masyarakat hukum adat, yang seharusnya kita cegah dan lawan bersama warga masyarakat Kuansing yang sehat rohani-jasmani dan masih waras, berakal sehat dalam masyarakat terdidik dan terpelajar.

Mandat perlawanan (pencegahan dan pemusnahan) usaha PETI, yang merupakan perbuatan melawan hukum (law enforcement) berupa kejahatan perusak lingkungan DAS Kuantan, kekuasaan dan kewenangannya (power and authority) berada dipundak pihak Kepolisian RI dalam hal ini aparat Mapolres dan Mapolsek setempat, dimana areal kerusakan lingkungan hidup terjadi dan berlangsung.

Oleh karena itu, sangat wajar dan masuk akal kiranya warga masyarakat pencinta lingkungan yang waras, kritis dan berani berbicara atau beropini.di mass media dan medsos spt yang dilakoni om Athia dan patut kita apresiasi, dengan acungan jempol, dan kita dukung bersama upaya tsb.

Ada pun kritik pedas nan cerdas yang dituangkan dalam bentuk pemberitaan buruk (bad news) dan tulisan ilmiah-populer yang dipublish di mass media, itu merupakan intrument kontrol dan membangun budaya “ceck and balancing” dalam masyarakat madani (civil society) yang berkeadaban..

Ada sejumlah kritik pedas-cerdas berbasis saintific-factual (ilmiah) dan bertanggungjawab, dalam upaya mendorong atau menstimulasi multi pihak penegak hukum dalam hal ini Lembaga Kepolisian RI cq Mapolres dan Mapolsek agar mereka bisa berfungsi dan berperan sesuai mandatnya bekerja profesional, presisi dan bertanggungjawab serta tuntas dalam rangka melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban sosial serta menyelamarkan lingkungan hidup, habitat hidup manusia dan makhluk lainnya di bumi.

Penegakan hukum lingkungan DAS, berupa kasus pengrusakan ekosistem alam, dan pencemaran lingkungan perairan umum Sungai Kuantan haruslah ditindak secara tegas tanpa ragu dan nondiskriminatif (pandang bulu) atas nama hukum dan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Para pelaku perusak dan pencemar lingkungan hidup DAS harus ditangkap, ditahan, diproses, dituntut, dibuktikan kesalahan atas perbuatan kriminalnya di pengadilan negeri, sehingga pihak hakim memutuskan perkara dengan penetapan lama hukuman bagi pelaku dan pemodal Peti.yang jelas dan tegas karena telah melanggar beberapa UU dan KUHAP yang berlaku.

Solusi penegakan hukum.merupan yang terbaik (best solution), bukan dengan cara memusnakan dan membakar peralatan penambangan emas liar-illegal (Peti) seperti perahu, Dompleng, genzet dll, sementara para pelakunya tidak ditangkap, tidak ditindak dan tidak diperkarakan di pengadilan. Hal demikian itu faktanya sangat kentara ada “permainan” mapia tambang illegal, dimana telah terjadi transaksional (suap menyuap dan sogok-menyogok) antara pelaku/pemodal Peti dengan oknum aparat penegak hukum setempat, agar usaha PETI tetap berlanjut tanpa henti.

Jika ini yang terjadi, maka dalam hal ini pihak Mapolda Riau harus melakukan monitoring dan mengevaluasi aparat yang bertugas di Mapolres dan Mapolsek ditempat kegiatan Peti berlangsung, dengan cara menurunkan Tim Investigasi, penyelidik legal formal, mereka bekerja profesional, presisi dan bertanggungjawab serta tuntas untuk menemukan data dan fakta guna menjawab pertanyaan publik, mengapa kegiatan Peti tak kunjung berhenti dan bahkan yang berlangsung di lapangan semakin marak dan merajalela di lingkungan DAS Kuantan?

Jadi harapan bpk.Bupati Kuansing Riau, Dr.Suhardiman Amby MMAk, telah meminta dan menginstruksikan Kapolres Kuansing yang baru dilantik, dan disampaikan bpk.Bupati pada acara lepas sambut beberapa hari lalu, agar DAS Kuantan dibersihkan, dikosongkan (zero) dari para penjahat lingkungan hidup PETI dan barang tentu ini harus dan wajib dilaksanakan pihak Kepolisian, terutama di saat-saat sekarang ini, dimana daerah Kab.Kuansing akan dikunjungi para wisman dan wisnu untuk menonton Pesta Rakyat Kuansing-Pacu Jalur, yang akan digelar pada tgl 20-24 Agustus 2025 mendatang di kota Taluk Kuantan, sebentar lagi akan tiba waktunya.

Jika tidak dindahkan atau diabaikan instruksi Bpk Bupati Kuansing oleh Mapolres beserta jajaran dibawahnya, maka hal itu.merupakan pelanggaran atas tugas pemerintahan dan kenegaraan berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

Adanya tindakan proaktif, profesional, presisi dan tegas serta tuntas dalam menangkap dan menindak para pelaku PETI yang telah berbuat semena-mena selama ini, itu maknanya Negara telah hadir di tengah masyarakat Rantau Kuansing, melindungi warga masyarakat lokal.
Kita berharap pihak aparat penegak hukum berhasil menertibkan dengan menangkap dan menyeret ke Pengadilan Negeri (PN) serta para pelakunya, terutama pemodal-cukong PETI agar bisa dihukum sesuai kadar kesalahannya, sehingga ada efek jerah, dan kejahatan PETI yang terbukti merusak.dan mencemari lingkungan DAS yang membahayakan kesehatan dan hilangnya sumber kehidupan warga masyarakat tempatan (local community) sebagai pengguna sumberdaya air bersih dan DAS sebagai sumber protein (ikan dan biota air lainnya) sirna selama-lamanya. Harapan kita semoga kegiatan Peti tidak muncul lagi (sirna) buat selama-lamanya demi masa depan dan kehidupan yang lebih baik (better living) bagi generasi penerus, anak cucu kita.

Akhirnya multi fungsi DAS Kuantan sebagai sumber kehidupan dan kemakmuran bersama Rakyat tetap terjaga dan terpelihara kelestarian dan keberlanjutannya (conservation and sustainability) buat jaminan pemenuhan kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang anak, cucu dan cicit kita, yang juga mereka berhak hidup layak atas landasan kemanusiaan/ HAM dan berkeadaban.

Kunci sukses penanggulangan problema PETI, yang selama ini ada kesan seolah-olah ruwet, sebenarnya ada solusi kuncinya berada ditangan pihak penegak hukum Kepolisian, aparatur Pemerintahan dan peranserta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat serta kalobarasi dan sinergi Warga Masyarakat Kuansing yang serius mencintai kelestarian lingkungan dan mereka paham dan mengerti apa dan bagaimana manfaat ekosistem alam DAS Kuantan untuk kemakmuran Rakyat secara bersama-sama, bukan kemakmuran orang-perorangan dari para pelaku dan cukong/pemilik modal Peti yang serakah, ingin hidup kaya-raya cepat, instan dengan mengorbankan masyarakat banyak sebagaimana tengah terjadi, ada khabar penduduk setempat sampai meninggal dunia akibat bencana rusaknya lingkungan hidup. Barang tentu jangan dibiarkan musibah terjadi berulang, ini tanggungjawab kita bersama multi stakeholders yang ada di kawasan Kuansing ini.

Demikian narasi ringkas tentang permasalahan Peti di DAS Kuantan yang tetap marak, sehingga solusinya adalah penegakan hukum (common and control) oleh aparat penegak hukum, pihak Mapolres dan Mapolsek beserta aparatur negara dibawah harus dan wajib menunaikan tugas penegakan hukum secara cerdas, profesional, presisi, dan bertanggungjawab serta tuntas. Maaf untuk kesekian kalinya saya menulis demi kemajuan dan upaya peningkatan kesejahraan Rakyat Rantau Kuansing, para Dunsanakku yang ada dan bermukim di kampung halaman yang saya cintai, Cerenti Kuansing Provinsi Riau. Walaupun jauh di mata, tetapi dekat dihati. Akhirul kalam, semoga Allah SWT senantias melindungi dan menolong hamba-hambaNya yang beriman, bertaqwa, gemar berbuat kebajikan dan mecegah kemungkaran, serta mempercayai kehidupan akhirats, insyaAllah kita selamat hidup baik di dunia maupun di akhirats, Aamiin-3 YRA ***

Save Rakyat Kuansing dari Perusakan dan Pencemaran DAS Kuantan.###

Nagori Pacu Jalur
Salam Kayuah
Tigo Tali Sapilin
Basatu Nagori Kuansing Maju.

Gallery and Ecofunworkshop, KpWangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel.Sindangsari Botim City, West Java, Selasa 22 Juli 2025.

Wasalam
====✅✅✅
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad.MSi (Ahli, Pakar dan Akademisi “Integrated Natural Resource Management”, lulusan/alumni IPB University, Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui Tulisannya di Media Sosial dalam Rangka Ikutserta mewujudkan Indonesia Emas thn 2045, orang asal Cerenti, bermukim di Kota Bogor sejak thn 1980)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *