Bismillahir Rahmanir Rahiem
Dalam Surat Edaran MenkopUkm RI Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih (Kopdes MP) bahwa Ketua Badan Pengawas Kopdes MP adalah secara “exofficio” Kepala Desa (Kades) setempat.
Menurut pendapat saya yang mendalami dan memberi mata kuliah Perkoperasian secara akademis di program studi Sosek/Agribisnis Faperta Universitas Djuanda (Unida) selama lk 30 tahun mengajar dan membimbing pkl dan skripsi mahasiswa, saya simpulkan ada problem kelembagaan struktural disitu yang dialami Kopdes MP tersebut.
Mengapa ada problem kelembagaan demikian bakal terjadi?, karena konten surat edaran Menkop-Ukm RI yang ditandatangi oleh bpk Budi Arie Setiadi tersebut, bertentangan (versus) dengan prinsip Koperasi menurut UU 25/1992, yakni tata kelola dan pengambilan keputusan Koperasi adalah Demokrasi, maknanya ..”dari-oleh dan untuk anggota Koperasi”, bukan bersifat “top down” melainkan “buttom up” sifatnya, aturan ini memunculkan adanya kesan kentalnya “intervensi politik” karena iming-iming adanya dana yang sangat besar berupa bantuan APBN milyaran rupiah, info di majalah Tempo sebesar Rp 1-3 Milyar setiap Kopdes MP.
Mengapa bertentangan prinsip demokrasi, karena menurut UU Koperasi tsb, bahwa anggota Koperasi adalah pemilik dan pengguna jasa (owner and user) Koperasi Indonesia. Sedangkan Ketua Badan Pengawas Koperasi harus dan wajib dipilih dari/oleh anggotanya, dan diberi amanah menjalankan fungsi pengawasan (controling) dalam aspek kelembagaan-organisasi (kepatuhan menjalankan AD dan ART Koperasi), bisnis (proker) dan keuangan (neraca dan laba-rugi usaha Koperasi based on data transaksi akurat dan presisi), semuanya dijalankan mutlak berdasarkan suara/aspirasi anggota Koperasi itu sendiri, bukan aspirasi pejabat Desa ? Demikian itu, namanya salah kafrah dan konyol, yang kemudian akan muncul Kopdes Semu.
Maaf, regim penguasa (the ruling party) ini, sangat bersemangat menumbuh-kembangkan Koperasi Indonesia, dewasa ini, itu sangat ok.., okey …saja, tapi pahami strategi dan pendekatan pembinaannya menurut UU Nomor 25 tahun 1992 secara baik dan benar.
Memang sudah saatnya sikap dan kebijakan Pemerintah RI pro (supporting) terhadap pembangunan Koperasi Indonesia. Kita senang dan menyambut niat baik bpk Presiden RI ke 8 kita untuk membangun perekonomian daerah perdesaan berbasis Kopdes MP.
Ingat ketimpangan/kesenjangan (gap) sosial-ekonomi masyarakat Indonesia semakin menganga atau melebar, ditandai angka Indeks Gini Ratio tembus pada angka lebih dari 0.4, angka pengangguran juga besar dan meningkat dan ketimpangan kepemilikan asset produktif spt lahan agraria etc. Hal ini menunjukan bahwa ada indikasi problem sosial semakin berbahaya bagi kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, akibat ketidakadilan sosial ekonomi (social-economic unequity), yang menentang Sila ke 5 Pancasila: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Munculnya gejala sosial negatif ini, sebagai dampak kegagalan Badan Usaha Koperasi menjadi Soko Guru perekonomian nasional selama ini.
Oleh karena itu, kita sangat paham sistem dan struktur ekonomi nasional kita dewasa ini, bahkan sejak Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945, sistem ekonomi based on Demokrasi Pancasila dan UUD 1945 pasal 33, kemakmuran bersama belum juga terwujud-wujud, yang muncul justru kemakmuran orang perseorangan secara tak terkendali. Dampak negatifnya ditandai angka kemiskinan dan pengangguran tinggi dan tetap bertahan pada indeks kemiskinan yang tidak mengembirakan, berdasarkan data yang dipublish resmi BPS RI.
Jika kita analisis secara mendalam data BPS RI, bahkan semakin tampak gejala sosialnya menjauh dari cita-cita Proklamasi RI based on Pemikiran Ekonomi Koperasi Bung Hatta, bapak Koperasi Indonesia, perumus dan perancang Pasal 33 UUD 1945 (Bab Kesejahteraan Rakyat).
Bahkan jujur dan berani kita berkata bahwa menurut cara pandang (mindset) akademik based on scientific of Cooperative Science, keberadaan Koperasi Indonesia, posisi dan fungsinya dalam konstelasi sistem dan struktur perekonomian nasional Indonesia, indikasinya semakin terpinggirkan (marginal) jika dibandingkan dengan Badan Usaha Ekonomi Milik Swasta (corporasi, konglomerat dan oligarky) dan Badan Usaha Ekonomi Milik Negara (BUMN).
Bahkan derasnya perbuatan kriminal korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam beberapa dasa warsa terakhir, peran dan fungsi BUMN pun, sebagaimana bunyi pasal 33 UUD 1945, juga semakin tersingkir dan dipinggirkan oleh BUMS, milik konglomerat, para Taifan 9 Naga/bigest oligarki di negeri ini. Soko guru perekonomian nasional seharusnya menurut UUD 1945 pasal 33 jo UU Nomor 25/1992, adalah Badan Usaha Milik Masyarakat (Koperasi), akan tetapi fakta dan kenyataanya BUMS, milik segelintir kaum konglomerat (oligarki).
Kita senang dengan semangat menggebu-gebu Presiden RI bpk Jenderal-Purn Prabowo Subianto (PS) untuk mengembangkan Kopdes MP, lk 80.000 unit atau titik di seluruh Desa-desa, di seluruh Tanah Air, Indonesia. Public policy ala PS pro Rakyat, dengan strategi dan pendekatan peoples driven, bukan oligarky driven ala dan gaya pendahulunya mas Mulyono.
Hal ini patut kita syukuri, kita sambut baik, senang hati dan gembira, sertat optimistik, adanya sikap dan kebijakan Pemerintah RI mendukung (pro) kehidupan berkoperasi di perdesaan, semoga bukan semata “retorika”, atau “omon-omon” belaka, akan tetapi betul-betul berkomitmen dalam perbuatan nyata (rial action) dalam memajukan dan mensejahterakan Rakyat, bukan para pejabat Daerah hingga Kepala Desa yang kaya-raya dan hidup mewah (hedonistik) spt pengalaman pahit BUMDES yang mayoritas mengalami kegagalan dalam membangun perekonomian desa untuk kesejahteraan Rakyat di Desanya.
Saya juga paham, zuriathnya Presiden RI ke 8 kita ini, bahwa ayahnya dan kakeknya bpk.PS itu, bpk.Prof.Sumitro Djojohadikusumo dan Dr.Margono, adalah memang manusia Indonesia-WNI nasionalist, pembela ekonomi rakyat, yang menggerakan, menumbuh-kembangkan Koperasi di Tanah Air. Menurut catatan sejarah perkoperasian Indonesia, bahwa bpk.Prof.Sumitro pernah cukup lama dipercaya memimpin Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) RI. Darah ayahnya, mengalir kepada puteranya yang kini menjadi Presiden RI, insyaAllah.
Akan tetapi itu tadi, sayang, merujuk Surat Edaran MenkopUkm RI tersebut, nampaknya mereka belum paham betul prinsip-prinsip/ideologi Perkoperasian Indonesia sebagaimana jiwa dan semangat (kultur) yang ada di UU Perkoperasian, ada sebanyak 7 (tujuh) butir the Principles Cooperative of NKRI yang seharusnya mereka para pejabat negara dipahami dengan baik dan benar, dikhayati dan dipatuhi oleh siapa pun status sosial mereka termasuk Pemerintah RI terutama Presiden RI dan Menkop-Ukm RI yang harus dan wajib menjadi pelopor dan suritauladan.
Tujuh prinsip Koperasi Indonesia menurut UU 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 5 adalah sbb:
(1) Koperasi melaksanakan prinsip.Koperasi sbb:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis,
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal,
e. Kemandirian (self help and self relience).
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sbb:
a. Pendidikan perkoperasian, dan
b. Kerjasama antar Koperasi (JUK= jaringan usaha Koperasi).
Prinsip Koperasi tersebut, merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi.rakyat yang berwatak sosial (azas Koperasi: kekeluargaan). Jadi, Kopdes MP itu adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial.
Prinsip Koperasi ini.merupakan esensi (azas-azas, sendi dasar, code of conduct) dari dasar kerja (social instution system). Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri (identitas) Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Fa, NV etc.
Saya membagi 2 (dua) type Koperasi Indonesia yang ada di lingkungan masyarakat yaitu sbb:
- Koperasi Sejati (Genuin Cooperative), dimana praktek-praktek berkoperasi di lingkungan masyarakat Indonesia paham, menghayati dan mengamalkan 7 butir prinsip Koperasi Indonesia. Badan Usaha Koperasi sejati pada umumnya sukses mewujudkan Tujuan Koperasi Indonesia yaitu warganya guyup, bergotong-royong (social capital surplus and trust stronger) sehingga mampu mensejahterakan anggota dan warga sekitarnya, dan
- Koperasi Semu.(Pseudo Cooperative), dalam prakteknya tidak mematuhi, melanggar dan bahkan menentang prinsip-prinsip Koperasi Indonesia. Koperasi Semu akan menemui berbagai kegagalan di lapangan, sebagaimana pengalaman “KUD” yang terpeleset menjadi “Ketua Untung Duluan”, merajalelanya KKN, muncul bermacam konflik kepentingan, akhirnya KUD sebagai koperasi semu (pseudo cooporative, social capital defisit and trust lowest), sehingga Koperasinya hidup enggan mati pun tak mau.
Lantas Kopdes MP yang digaung saat ini, apakah memilih Koperasi yang mana? Genuinkah atau Pseudo-Cooperative.?
Saya telah membaca laporan investigasi wartawan Majalah Tempo, terbit 28 April – 4 Mei 2025, jika benar data seperti itu, informasi praktek pembentukan Kopdes MP akurat dan presisi penyimpangannya, tidak berpedoman pada UU Nomor 25 thn 1992, maka saya khawatir Kopdes MP berpeluang terjerumus, menjadi Koperasi Semu (pseudo cooperative).
Sayang sekali, padahal niat dan rencananya baik dan mulianya bpk Presiden RI, seharusnya dikerjakan secara profesional dan taat pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, tetapi faktanya akan gagal spt “KUD” yang syarat warna “kuningisasi”, politisasi Koperasi dimasa itu, di era Orba. Apa yang saya katakan ini, hanya peringatan (warning) semata, agar tak terulang kembali kegagalan perkoperasian masa lalu spt Koperasi Unit Desa (KUD) yang tak mandiri-mandiri, terus disuapi dan diintervensi Pemerintah melampau batas-batas prinsip-prinsip Koperasi. Pengalaman adalah guru yang baik, kata orang bijak. Kita harus berani belajar (lesson learned) dari berbagai pengalaman baik yang sukses maupun kegagalan (pahit) pembangunan sektor perkoperasian tempo doeloe.
Tantangan terpenting dan terberat dalam membangun Koperasi Mandiri adalah membina sumberdaya manusia (sdm), sekumpulan orang-orang yang berwatak Koperasi tercermin atau sesuai dengan pola berperilaku Anggotanya dengan 7 butir Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia (the principles of Indonesia Cooperative) seperti disebutkan dan dinarasikan filosofinya diatas. Seingat saya dalam literatur perkoperasian, langka yang bijak dilakukan Pemerintah RI bukan campur tangan (intervensi), akan tetapi uluran tangan sesuai dengan strategi pembinaan perkoperasian dengan tahapan 1.officialisasi, 2.deofficialisasi, dan 3.otonomi (mandiri). Walaupun dalam praktek menjalankan strategi tersebut tidaklah mudah, menuntut kesungguhan, keseriusan dan profesional serta taat hukum, peraturan perundangan-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 25 tahun 1992.
Semoga menjadi atensi dan warning kita bersama.
Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan menolong hamba-hambaNya WNI yang berimtaq, gemar berbuat kebajikan saling menolong dan bantu membantu (self help and self relience) sesuai ideologi Koperasi, dan mempercayai kehidupan akhirats/hari Kiamat, insyaAllah kita selamat hidup di dunia dan akhirats, Aamin 3 YRA..***
Gallery and Ecofunworkshop,Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel.Sindangsari Botim City, West Java, Sabtu 17 Mei 2025.
Wassalam
=====✅✅✅
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad.MSi (Dosen matkul Koperasi Faperta UNIDA Bgr lk 30 thn, Ketua Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kab.Bogor, Pernah mendapat beberapa Penghargaan Bupati Bogor dan Gubernur Jabar atas dedikasinya dalam pembangunan Koperasi, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui Tulisannya di Media Sosial dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045)