jurnalbogor.com – Study tour berujung petaka yang menimpa siswa SMK asal Depok di Ciater, Subang, akhir pekan lalu, mendapat respon Komisi IV DPRD Kota Bogor.
Diketahui, wakil rakyat langsung memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) mengenai kegiatan Study tour pada Senin (13/5/2024).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie P Sultani mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama Disdik. Hasilnya, sekolah yang sudah merencanakan study tour dapat melaksanakannya dengan syarat mendapatkan surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Menurut dia, surat rekomendasi tersebut meliputi aspek keselamatan, seperti kondisi kendaraan dan jalur yang akan dilalui, dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan atau masalah yang tak diinginkan.
“Tapi sekolah yang belum memiliki agenda study tour harus menundanya terlebih dahulu. Atau dilaksanakan di dalam kota saja, sebab banyak tempat bersejarah, yang dapat memberi pengetahuan bagi siswa,” ucap Devie kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan, menegaskan bahwa terkait study tour, edaran telah dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat dan Pj. Walikota Bogor.
Atas dasar itu, sambung dia, sekolah yang merencanakan program study tour harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Bagi yang sudah merencanakan program study tour harus ada syaratnya. Sekolah harus mendapatkan rekomendasi surat dari Dinas Perhubungan Kota Bogor yang berkaitan dengan kondisi kendaraan maupun SDM-nya. Jika belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut, maka study tour tidak boleh dilaksanakan,” ungkapnya.
Disinggung mengenai pentingnya program study tour, Irwan menambahkan bahwa kegiatan outing class tersebut merupakan bagian dari ekstrakurikuler, di mana siswa dapat belajar di luar lingkungan sekolah sesuai dengan pilihannya.
Kendati demikian, ia menekankan pentingnya study tour tergantung pada tujuannya.
“Studi tour tergantung tujuannya juga, jika hanya untuk rekreasi maka tidaklah begitu penting. Namun, jika tujuannya adalah untuk mengunjungi museum atau tempat bersejarah lainnya, maka hal tersebut menjadi sangat penting agar siswa mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, sekolah yang melakukan study tour tanpa surat rekomendasi dari Dishub akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.n Fredy Kristianto