jurnalbogor.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PC PMII) Kota Bogor, Toni Alfazri, S.H., mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk memperkuat penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
Menurutnya, perda tersebut belum diimplementasikan secara optimal, sehingga masih banyak warga kurang mampu yang kesulitan mendapatkan akses layanan hukum secara gratis.
Toni menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan pendampingan hukum akibat kurangnya informasi dan minimnya sosialisasi dari pemerintah.
“Banyak warga yang bahkan tidak mengetahui adanya perda ini, sehingga mereka tidak bisa mengakses bantuan hukum yang seharusnya menjadi hak mereka,” ujar Toni pada Jum’at (28/02/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti keterbatasan anggaran yang membuat program bantuan hukum belum berjalan maksimal. Ia menilai bahwa alokasi dana yang diberikan Pemkot Bogor masih jauh dari cukup untuk menjangkau seluruh masyarakat miskin yang membutuhkannya.
LBH PMII Kota Bogor mengusulkan beberapa langkah konkret agar perda ini dapat berjalan lebih efektif, di antaranya peningkatan anggaran untuk program bantuan hukum, pendirian pusat layanan bantuan hukum di setiap kecamatan, serta kerja sama dengan lebih banyak lembaga bantuan hukum dan advokat. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan penyuluhan hukum yang lebih masif agar masyarakat mengetahui hak-hak mereka.
“Kami berharap Pemkot Bogor segera mengambil langkah nyata untuk memastikan perda ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat miskin. Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi dokumen tanpa dampak yang nyata,” tegas Toni.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat, LBH PMII Kota Bogor optimistis bahwa perda ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan yang lebih baik.
(ali/uik)