Ketua KPU Jabar Diberhentikan, Yusfitriadi Nilai DKPP Tebang Pilih

  • Whatsapp
Yusfitriadi

jurnalbogor.com – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Yusfitriadi merespons pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia menilai DKPP tebang pilih.

“Bagi saya keputusan DKPP ini sangat janggal, karena tidak ada tahapan keputusan sepertu lazimnya dijatuhkan selama ini kepada para pelanggar etik. Misalnya sanksi peringatan, peringatan keras, peringatan keras terakhir baru di akhir adalah pemberhentian. Dengan tidak adanya tahapan sanksi tersebut, maka keputusan DKPP terlihat tebang pilih dalam penegakan hukum etika pemilu ini,” kata pendiri Lembaga Studi (LS) Visi Nusantara itu dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Read More

Meski diakuinya dia tidak terlalu faham amar keputusan DKPP terkait pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat secara utuh. Begitupun kasus detailnya seperti apa sehingga DKPP harus memberikan sanksi pemberhentian kepada jabatan Ketua KPU Jawa Barat.

“DKPP juga tidak menjelaskan secara detail, kasus apa yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu saya menduga sanksi pemberhentian ketua KPU Jabar dari jabatannya terkesan politis. Sangat mungkin ada unsur “like in this like” dalam memutuskan sanksi tersebut,” ungkap Yus.

Bahkan dia menduga juga bisa jadi adanya friksi diinternal kelembagaan KPU Jawa Barat, sehingga ada upaya menjatuhkan Umi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat, karena adanya upaya perebutan kursi Ketua KPU Jawa Barat. Terlebih pemberhentian ini di tengah tahapan pilkada sedang berlangsung.

“Dengan berbagai kejanggalan tersebut, saya pikir sulit untuk bisa menyebutkan keputusan DKPP merupakan keputusan final dan mengikat. Sehingga jika ada pihak-pihak yang dirugikan atas keputusan DKPP ini, masih bisa menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Hal itu didasarkan selain kejanggalan-kejanggalan tersebut, juga adanya presedent di KPU RI, dimana Komisioner KPU RI diberhentikan oleh DKPP namun ditolak oleh PTUN, sehingga putusan DKPP Batal demi hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya Ummi Wahyuni, secara resmi dihentikan dari jabatannya oleh DKPP melalui sidang terbuka yang diadakan di Jakarta dan disiarkan secara daring pada Senin, 2 Desember 2024. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan dalam sidang tersebut bahwa sebagian aduan yang dikemukakan oleh pengadu dikabulkan.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ummi Wahyuni.

“Pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua KPU kepada teradu, Ummi Wahyuni, yang juga merupakan anggota KPU Provinsi Jawa Barat, efektif sejak pembacaan putusan ini,” ujar Heddy Lugito saat sidang berlangsung.

DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan Ummi Wahyuni. Sidang tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat, 20 September 2024.

Kasus ini bermula dari aduan yang diajukan politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat, dengan nomor perkara 131-PKE-DKPP/VII/2024. Dalam aduannya, Eep menuding Ummi Wahyuni telah membiarkan terjadinya pergeseran suara Partai Nasdem atas nama Ujang Bey, calon anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai merugikan pihak pengadu.

Dalam sidang terbuka, DKPP akhirnya memutuskan bahwa Ummi Wahyuni bersalah atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Keputusan ini bersifat final dan wajib dilaksanakan dalam waktu tujuh hari sejak diumumkan. DKPP juga menetapkan agar KPU melaksanakan putusan ini terhadap teradu paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, Bawaslu diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

(yev/*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *