jurnalbogor.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bogor menggelar audiensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (11/11).
Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bogor, Abdul Azis Anwar mengatakan, bahwa audiensi ini demi mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menyukseskan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)
“Hari ini kami ketahui terkait Kopdes di Kabupaten Bogor ini harus segera gercep dilaksanakan, sehingga saat kemarin itu Bapak Bupati, Wakil Bupati, Kajari, Kapolres dan Dandim membuat satgas terkait KDMP. Nah makanya hari ini kita DPC Apdesi melakukan audiensi dengan Kepala Kejari, Denny Achmad,” ujar Azis kepada Wartawan, kemarin.
Ia menambahkan, bahwa pembahasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih jadi bahan pembahasan dalam audiensi tersebut.
“Nah kami ingin program ini berjalan lancar di setiap desa, pertama terkait lahan. Karena Kopdes ini kan harus ada lahannya, sehingga Kejari pertama Bupati dan seluruh Dandim dan polres mengamankan kepala desanya dulu, terkait tanah karena jangan sampai setelah dibangun malah timbul masalah,” kata Azis.
Ia menjelaskan, bahwa lahan yang digunakan disetiap desa untuk Koperasi Desa Merah Putih itu minimal 800-1.000 meter.
“Jadi Kopdes setiap desa minimal ini 800-1.000 meter lahannya dan ini harus disiapkan lahan-lahannya, jangan sampai lahannya ada, tapi malah timbul masalah nantinya,” jelasnya.
Senada dikatakan Ketua DPK APDESI Kecamatan Gunung Putri, Udin Saputra bahwa pihaknya memang telah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk menyukseskan program yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat.
“Benar tadi kami melakukan audiensi dan pembahasannya terkait dengan program Pusat yaitu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pelaksanaan penyaluran makan bergizi gratis (MBG),” ungkap Udin.
Di tempat yang sama Kepala Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad menerangkan, pihaknya ambil peran terhadap suksesi Asta Cita Presiden Prabowo tersebut.
“Kami lakukan untuk pendampingan secara yuridis formil dan fungsi pengawal proyek-proyek yang dilaksanakan. Makanya Forkopimda buat Satgas yang akan menerima dan menampung terkait segala permasalahan yang ada di desa terkait pembangunan fisik yang akan dilaksanakan,” terang Denny.
Lebih lanjut Denny memaparkan, percepatan pembangunan fisik menjadi konsen sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
“Inpres tentang percepatan pembangunan fisik KDMP. Maka dari itu, penyediaan lahan untuk pembangunan KDMP itu harus segera terlaksana paling lambat akhir tahun ini,” tandasnya. (Ando)






