Kasus Perjudian Mantan Kades Tlajung Udik Tunggu P21

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Kasus dugaan tindak pidana perjudian yang melibatkan mantan Kepala Desa Tlajung Udik berinisial UB terus bergulir. UB sebelumnya sempat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, saat tengah bermain judi kartu bersama lima rekannya.

Read More

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika, menyampaikan bahwa proses hukum kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap 1 dan tinggal menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau P21.

“Sudah tahap 1 sih, masih menunggu petunjuk jaksa. Mudah-mudahan segera P21,” ujar AKP Aulia Robby saat dikonfirmasi pada Jumat, 25 Juli 2025.

UB ditangkap pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025, di wilayah Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, saat tengah bermain judi kartu. Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek dan sempat ditangguhkan.

“Iya, betul. Ditangkap saat sedang bermain judi kartu,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, UB diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tlajung Udik selama tiga periode, yakni pada tahun 2000–2008, 2008–2014, dan 2017–2020.

AKP Aulia menambahkan bahwa saat ini enam terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pelaku.

“Untuk peran masing-masing masih kami dalami. Informasi soal barang bukti juga akan kami sampaikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, UB dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Ancaman pidananya paling lama tiga tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

(tfk)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *