jurnalbogor.com – Kejadian meninggalnya pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor yang tertimbun longsor gunungan sampah menjadi perhatian publik dari berbagai kalangan di Bogor.
Aktivis lingkungan hidup yang selama ini memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak TPA Galuga, Nanang Hidayat menyatakan, kejadian tragis tersebut menjadi momen yang tepat untuk masyarakat Kota dan Kabupaten Bogor beramai-ramai menolak diperpanjangnya kontrak pengelolaan sampah yang dilakukan kedua pemerintah daerah.
“Kontrak TPA Galuga akan habis akhir Desember 2025. Kalau tetap memaksakan diperpanjang, bukan tidak mungkin kami akan melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Walikota Bogor ke Mabes Polri dan ke Kementerian Lingkungan Hidup, sudah banyak contoh pejabat yang jadi tersangka dari permasalahan sampah seperti ini,” ujar Nanang Hidayat dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor kata dia, harus segera mencari solusi terbaik dan jangan terlalu nyaman dengan adanya TPA Galuga.
“Masyarakat di sekitar sudah berteriak meminta keadilan dan penghidupan yang layak buat keluarga mereka, kalau sekarang jangankan untuk nyaman, udara bau menyengat sampah sangat menggangu pernafasan,” ungkapnya.
Untuk itu dalam waktu dekat kelompoknya akan menggelar aksi menolak perpanjang TPA Galuga, dan akan mendiskusikan dengan para pakar lingkungan hidup dari IPB University dan para pakar hukum di Bogor.
“Supaya jangan sampai masyarakat sekitar TPA Galuga yang selalu menjadi korban,” tandasnya.
(yev/rls)