“Jebakan Baru” Pembentukan Kopdes Merah Putih di Era Presiden RI Prabowo

  • Whatsapp

Bismillahir Rahmanir Rahiem
Saya sempat membaca di media sosial dan sudah viral bahwa Kemenkop RI sedang menjajaki kerjasama dengan Kemenaker RI untuk meningkatkan kompetensi sumberdaya (SDM) Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP).

Maknanya ini merupakan salah satu fakta bahwa Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai lembaga gerakan Koperasi Indonesia yang legal diakui keberadaannya oleh UU, nampak tidak begitu dianggap perlu peran dan fungsinya dalam memasyarakatkan budaya berkoperasi dan meningkatkan kualitas SDM Koperasi oleh Pemerihtah RI, dalam hal ini oleh Kemenkopukm RI, terutama dalam hal penyelenggaraan program dan kegiatan diklat kopdes MP untuk peningkatan mutu SDM perkoperasian di tanah air, Indonesia, seharusnya Dekopin terlibat dan berperan aktif.

Read More

Persoalan ini sudah pernah saya tulis dan sudah beredar di medsos tentang sisi lain kelemahan dari Surat Edaran Menkop RI Nomor 1 thn 2025 ttg Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Kopdes MP, dimana istilah atau nomenklatur Dekopin tidak ada tercantum dalam surat edaran Menkop tersebut. Padahal para aktivis dan pengurus Dekopin adalah presentasi dan orang-orang yang berpengalaman berkoperasi, memiliki keilmuan perkoperasian yang mumpuni. Bahkan salah satu agenda, misi dan program utama Dekopin adalah penyelenggaran pendidikan Koperasi sebagai isi AD dan ART Dekopin yang ditetapkan dalam sebuah Keppres RI.

Oleh karena, jika begitu caranya, maka bersiap-siaplah Kopdes MP menjadi koperasi semu (pseudo cooperative) yang gagal dalam menjalankan peran dan fungsinya untuk mencapai tujuannya yakni mensejahterakan para anggotanya dan membangun sistem perekonomian perdesaan. Apalagi menjadi Kopdes MP menjadi kekuatan baru dan sokoguru perekonomian desa akan semakin jauh, karena proses pembentukan Kopdes MP melanggar UU Nomor 25 thn 1995 ttg Perkoperasian.

Saya menilai dikeluarnya Surat Edaran Menkop RI, Arie Setiadi, Ketua Projo, secara hipotetik memunculkan lagi “jebakan baru” atau perangkap baru dalam bentuk regulasi dan kebijakan publik yang akan merugikan Rakyat, dan merusak citra pemerintahan RI, dan berpotensi besar menggagalkan pelaksanaan visi dan misi Asta Cita Presiden RI bpk.Jenderal-Purn Prabowo Subianto (PS).

Seperti pengalaman yang pernah terjadi dalam beberapa kasus kegagalan proyek pemerintahan di era Presiden Jokowi, yang membuat posisi bpk Presiden PS dalam kondisi sulit dan dilematis, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan Nikel yang mencemari lingkungan dan merusak landscape alam pulau-pulau kecil di daerah ecomarine tourisme yang terkenal di dunia, Raja Ampat, Papua Barat yang melanggar UU Nomor 1 thn 2014 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil.

Kemudian muncul lagi SK Mendagri tentang 5 pulau kecil yang semula milik Aceh secara historis, kini berpindah masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara yang membuat Pemerintah Provinsi dan Rakyat Nanggruh Aceh Darussalam (NAD) meradang, mengganggu dan mengancam perdamaian dan persatuan Indonesia.

Begitu juga kebijakan dan regulasi distribusi Tabung gas melon 3 kg oleh MenESDM RI, Bahlil, loyalist Jokowi, memunculkan regulasi membuat rakyat protes dan meradang. Juga kebijakan PSN EcoRempang City yang menggusur rakyat pribumi dan melanggar HAM yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi Bahlil, loyalis Jokowi, dan PIK 2 dengan penguasaan laut dan kawasan pesisir dengan pemagaran laut yang bertentangan berbagai UU dan UNCLOS 1982, juga membuat posisi Presiden RI bpk.PS menjadi sulit dan dilematis akibat kuat pengaruh dan hegemoni Oligarky Aseng-Aguan.

Hingga kini penyelesaiannya permasalahan Pagar Laut tidak begitu jelas dan kurang tuntas. Pagar laut di PIK 2 otoritasnya berada di KemenKP RI Sakti Trenggono, loyalis Jokowi, dan banyak lagi yang lain public policy dan regulasi era Presiden RI Jokowi, membuat posisi dan peran Presiden RI bpk PS menjadi sulit dan dilematis.

Jadi masuk diakal kiranya pembentukan Kopdes MP yang topdown, instan dengan iming-imingan penggunaan alokasi dana desa dari APBN per Kopdes MP akan diberikan dana pinjaman atau hibah? sebesar Rp1-3 milyar. Ini berpotensi besar menjadi jebakan baru atau akan menimbulkan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pemanfaatan anggaran berupa perbuatan korupsi dari oknum pejabat dan aparat pemerintahan desa, akibat rendahnya mutu sumberdaya manusia (SDM) baik sebagai anggota, pengurus/pengawas dan pembina Kopdes MP, tidak paham akan tugasnya dan hak-kewajibannya.

Apalagi Ketua Pengawas Kopdes MP sudah diplot secara ex officio Kepala Desa, kontrol manajemen dan audit keuangannya akan lemah, ibaratnya dalam proses manajemen akan terjadi konflik peran, istilahnya “jeruk makan jeruk”. Implikasinya pengawasan tidak akan efektif, akan membuka banyak celah untuk berperilaku korupsi.

Jabatan Ketua Pengawas Koperasi menurut UU Perkoperasian dipilih oleh, dari dan untuk anggota dalam Rapat Anggota Koperasi (prinsip koperasi Demokrasi).

Jadi ini surat edaran Menkop RI nomor 1 thn 2025 menunjuk Kades sebagai exofficio melanggar atau bertentangan dengan UU Perkoperasian. Begitu pun dalam pertemuan warga dalam pembentukan Kopdes MP yang benar menurut UU nomor 25 thn 1992 adalah Rapat Anggota, bukan Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana isi surat edaran Menkop RI nomor 1 thn 2025. Karena yang membentuk koperasi adalah anggota yang nantinya mereka berstatus pemilik (owner) dan pelanggan/pengguna manfaat (user) Kopdes MP. Dan ingat salah satu prinsip Koperasi Indonesia sesuai bunyi UU Perkoperasian adalah sukarela masuk dan keluar anggota Koperasi, tanpa paksaan atau rekayasa tertentu yang bersifat topdown.

Mereka yang bergabung dalam wadah ekonomi yang berwatak sosial, betul-betul.paham dan mengerti serta menghayati nilai-nilai atau kaidah-kaidah hukum perkoperasian dan.mempraktekannya sesuai ketentuan 7 (tujuh) Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia. Prinsip-prinsip Koperasi merupakan identitas/jati diri, ideologi/cita-cita perjuangan Koperasi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama atas nilai-nilai gotong royong, saling menolong (self help) untuk meraih kemandirian (self relience) sosial- ekonomi, artinya anggota Koperasi terpenuhi kebutuhannya baik secara material dan spiritual secara berimbang dan dipupuk dengan jiwa dan semangat persaudaraan berkoperasi.

Jadi Kopdes MP yang dibentuk tersebut harus dan mutlak diberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) Perkoperasian dilakukan secara profesional, tepat sasaran dan terukur dalam aspek konpetensi dan ideologi perkoperasian. Penanaman sistem nilai-nilai (value system) Koperasi sebagai yang terkandung dalam 7 butir Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia harus dan wajib dilakukan dan ditanamkan (internalisasi) nilai, norma dan kaidah hukum berkoperasi sejak awal yakni pada fase deoffisialisasi kepada warga masyarakat desa yang menjadi sasaran calon anggota Kopdes MP, terlebih diklat penanaman ideologi berKoperasi lebih diintensifkan bagi calon Pengurus dan Pengawas Kopdes MP.

Mohon diingat bahwa kunci keberhasilan tumbuh-kembangnya kehidupan berkoperasi di perdesaan terletak pada kualitas sikap-mental dan kesiapan pengurus, pengawas dan para anggota Kopdes MP. Mereka mau dan mampu menjalankan berbagai aktivitas organisasi-kelembagaan dan usaha-bisnis Koperasi yang barang tentu didasari atas 3 aspek/dimensi yakni sehat mental, sehat atau kelayakan usaha dan sehat manajemen serta administrasi (tata kelola) yang terpercaya (trust) berdasarkan 7 prinsip Koperasi. Maka kita berkeyakinan bahwa apabila 3 faktor 3 Sehat berjalan, Kopdes MP bisa menjadi Koperasi Asli.(Genuin Cooperative) yang bisa mewujudkan tujuan koperasi yaitu mensejahterakan anggota dan warga masyarakat desa sekitarnya.

Pengalaman menunjukan untuk mendidik sdm/ manusia Koperasi tidak bisa dikerjakan dengan waktu begitu cepat (instan), pembinaan mental sehat (best character) dan kompetensi (skill) berkoperasi di lingkungan masyarakat desa memerlukan waktu yang cukup/relatif agak lama tergantung tujuan dan sasaran serta materi diklatnya.

Diklatnya berproses secara bertahap sesuai dengan strategi dan taktis pembinaan Koperasi Indonesia pada 3 fase yaitu 1. fase officialisasi, 2. fase deoffisialisasi dan 3. fase otonomi (mandiri), dengan agenda aktivitas pembinaan yang dilakukan Pemerintah cq Dinas Koperasi bekerjasama dengan Dekopin (di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyelenggaraan pembinaan Koperasinya bekerjasama dengan Dekopinwil dan Dekopinda setempat) sebagai Lembaga Gerakan Koperasi Indonesia, dalam 4 aspek yaitu 1.edukasi, 2. fasilitasi, 3. proteksi dan 4. advokasi sebagaimana bunyi pasal 60-64 UU Perkoperasian, Bab Pembinaan Koperasi.

Demikian narasi ringkas tentang proses pembentukan Kopdes MP melanggar prinsip demokrasi koperasi dan prinsip sukarela keanggotaan Koperasi. Hal ini akan berakhir terbentuknya Koperasi Semu (pseudo cooperative) yang akan gagal membangun sistem perekonomian rakyat perdesaan yang kokoh dan kuat, sebagaimana harapan, keinginan dan cita-cita Presiden RI bpk PS untuk mensejahterakan Rakyat Indonesia berdasarkan 8 (delapan) visi dan misi ASTA Cita Presiden RI thn 2024-2029.

Oleh karena itu sudah waktunya Presiden RI bpk PS mengevaluasi para anggota Kabinet Merah Putih, dan memberhentikan Menteri Loyalist Jokowi yang telah terbukti telah membuat regulasi dan kebijakan publik yang aneh-aneh, blunder, kontra produktif, merugikan kehidupan rakyat, bangsa dan negara, dengan cara menggantikan Menteri Negara RI yang baru yang ahli dan profesional (zaken kabinet) dan tidak berafiliasi (loyalist) kepada Mantan Presiden Jokowi atau Geng Solo meminjam istilah yang digaungkan media massa/pers nasional.

Kita doakan semoga Allah SWT menganugerahi kemampuan dan kekuatan, serta rahmat-hidayahNya kepada bpk.PS selaku Presiden RI bisa mengambil keputusan yang tepat dan berani untuk meresufle anggota kabinet Marah Putihnya, sebagaimana isi Pernyataan dan Sikap lk 103 orang Purnawan Jenderal dan Perwira Tinggi TNI, yang meminta Presiden RI bpk PS agar memberhentikan Menteri-menteri negara yang loyalist dan pro Jokowi, serta bersikap mendua sehingga kebijakan dan regulasi publik yang dikeluarkan mengundang protes rakyat, blunder dan kontraproduktif.

Save Rakyat, bangsa dan negara/NKRI.
Gallery and Ecofunworkshop, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel.Sindangsari, Botim City, Selasa, 24 Juni 2025###

Wassalam
====✅✅✅
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad.MSi (Ketua Majelis Pakar Dekopinda Kab.Bogor, Dosen, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui Tulisan-tulisannya di media sosial)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *