Jam Masuk Sekolah di Kota Bogor Diseragamkan Pukul 07.00 WIB

  • Whatsapp
Dedie Rachim

jurnalbogor.com – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3179-Disdik terkait jam efektif satuan pendidikan di Kota Bogor. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Mulai tahun ajaran ini, seluruh sekolah di Kota Bogor — dari PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta — wajib memulai pembelajaran pukul 07.00 WIB. Penyesuaian ini juga dilakukan agar selaras dengan kebijakan Kabupaten Bogor.

Read More

“Posisi Kota Bogor ibarat kuning telur, dikelilingi Kabupaten Bogor yang sudah lebih dulu menerapkan jam masuk pukul 07.00,” ujar Dedie.

Keputusan ini diambil setelah diskusi panjang bersama para pemangku kepentingan pendidikan, dengan pertimbangan optimalisasi penyerapan materi di pagi hari sesuai usia peserta didik.

Rincian Jam Pelajaran:

PAUD & TK
Senin–Kamis: 3 jam 15 menit
Jumat: 2 jam

SD Kelas I
Senin–Kamis: 7 jam
Jumat: 4 jam

SD Kelas II
Senin–Kamis: 7 jam
Jumat: 6 jam

SD Kelas III–VI
Senin–Kamis: 8 jam 30 menit
Jumat: 6 jam

SMP
Senin–Kamis: 8 jam 45 menit
Jumat: 6 jam

Surat edaran ini juga menekankan pembinaan peserta didik untuk memanfaatkan waktu luang di luar sekolah dengan kegiatan positif seperti membantu orang tua, aktivitas sosial-keagamaan, dan pengembangan bakat. Waktu malam dianjurkan untuk belajar dan ibadah, sedangkan akhir pekan untuk kegiatan ekstrakurikuler dan pendidikan keluarga di bawah pengawasan orang tua.

(anwar)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *