Gara-Gara Judi Online Kakak Beradik Diciduk Polisi

  • Whatsapp
Dua kakak beradik berinisial WR dan ER diciduk polisi akibat terlibat judi online.

jurnalbogor.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menangkap kakak beradik terkait tindak pidana judi online.

“Pelaku berjumlah dua orang berinisial WR dan ER berperan mencari atau merekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Read More

Menurut dia, tersangka tersebut mempunyai sebanyak 70 akun selebgram di bawah kendalinya untuk mempromosikan situs judi online.

Kata dia, para selebgram yang sebelumnya mempromosikan situs judi online itu di iming-imingi keuntungan uang Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

“Selebgram tersebut diiming-imingi Rp500 ribu hingga Rp1.500.000 tergantung dari jumlah followers nya,” katanya.

Ia menyebut bahwa tersangka memiliki akun akun palsu yang berisi wanita cantik dengan tujuan untuk meyakinkan para selebgram yang direkrut WR sudah mempromosikan situs judi online.

Selain meringkus tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa peralatan komunikasi, komputer, laptop dan akun Instagram para selebgram.

Kedua tersangka itu juga, lanjut Bismo mempunyai peran berbeda. WR berperan merekrut selebgram dan adiknya berinisial ER mempunyai rekening penampung situ judi online.

Tersangka mendapatkan keuntungan dari selebgram Rp150 ribu hingga Rp200 ribu dari setiap postingan.

Kemudian dari situs judi onlinenya, ia mendapatkan keuntungan Rp400 ribu hingga Rp1 juta.

“Pengakuan sementara hitungannya persitus itu Rp. 400 ribu hingga Rp1 juta tapi pengakuan yang di peroleh bisa 5 juta perminggu. Dan uangnya itu untuk biaya hidup sehari hari dan membeli kendaraan roda 4,” katanya.

“ERini memiliki 16 rekening penampungan situs judi online dan dari adiknya juga setiap transaksi mendapatkan keuntungan dari situs judi online,” tambahnya.

Polresta Bogor Kota akan mengajukan pemblokiran 27 situs judi online kepada Kominfo.

“Jadi total ada 27 situs judi online yang akan kita ajukan kepada kominfo agar situs tersebut di blokir. Diantaranya situs judi online yaitu indosultan88, Bion88, CND88, Megabat, Sukabetslot, Bintang189 dan Gubernurtoto, Baba189, Dora77 dan sebagainya,” tegasnya.

Akinat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *