Fakta Persidangan, Kades Karang Tengah Bogor Diduga Terima Gratifikasi dari Pengusaha, Kuasa Hukum Segera Lapor ke KPK

  • Whatsapp
Kuasa Hukum Terdakwa BS, Bernhard S.H saat memberikan keterangan pers di ON Cibinong.

jurnalbogor.com – Kepala Desa (Kades) Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor H Suhandi akan dilaporkan ke KPK dan juga Kejaksaan RI terkait adanya penerimaan uang yang diduga gratifikasi dari pengusaha Hendra Hakim sebesar Rp98 juta dari hasil penjualan tanah di Gunung Pancar Desa Karang Tengah seluas 9.000 meter milik Roy Sudarnoto Gunawan.

Penerimaan uang tersebut diakui Kades Karang Tengah saat menjadi saksi di persidangan kasus pidana dengan terdakwa BS Pengusaha Asal Bandung yang disidang di Ruang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor Jawa Barat pada Senin 1 Juli 2024.

Read More

“Pengakuan Kades itu sudah menjadi fakta persidangan karena diakuinya di depan majelis hakim. Dari itulah kami akan melaporkan Kades Suhandi ke KPK dan juga Kejaksaan Republik Indonesia terkait penerimaan dugaan gratifikasi tersebut,” kata penasehat hukum terdakwa BS, Bernhard SH saat ditemui wartawan di PN Cibinong pada Kamis (4/7/2024).

Menurut Bernhard, di persidangan terungkap dugaan gratifikasi yang diterima kades itu diberikan oleh pengusaha Hendra Hakim atas penjualan tanah milik Roy Sudarnoto Gunawan di Gunung Pancar Desa Karang Tengah yang dibeli oleh Sentul City pada tahun 2013 lalu.

Pemberian uang dugaan gratifikasi tersebut kepada Kades pun tidak diketahui oleh pemilik tanah Roy Sudarnoto Gunawan.

“Suhandi dipersidangan mengakui menerima Rp98 juta termasuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Hendra yang mengakui telah memberikan fee kepada Kades tersebut,” ujar Bernhard kepada wartawan.

Secara gamblang Bernhard menjelaskan fakta fakta yang bisa menjerat dugaan gratifikasi tersebut mengacu pada Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 29 point 6 menyebutkan Kepala Desa dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain.

“Bila mengacu pada Uu No 6 tentang Desa tadi, maka kita juga merujuk pasal 12 b Undang Undang Tipikor yang menyatakan bahwa dilarang melakukan gratifikasi. Nah apa yang dilakukan oleh Kades Suhandi itu diduga gratifikasi karena menerima uang dari pengusaha Hendra,” ujarnya.

Dijelaskan dalam Undang Undang Tipikor tersebut bahwa ancaman pejabat yang menerima gratifikasi tersebut diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan juga pemberi nya juga diancam hukuma 4 tahun penjara.

“Dengan demikian penerapan hukum tentang Undang Undang Desa apa yang dilakukan oleh Kades Karang Tengah itu maka dapat dikualifikasikan diduga telah melanggar UU tentang Tipikor karena UU yang menaungi Kepala Desa juga melarang,” katanya.

“Dari itulah kami berkesimpulan bahwa kades tersebut diduga dapat melakukan tindak pidana gratifikasi sesuai amanat yang ada di UU Desa,” tambahnya.

Kuasa Hukum akan Lapor ke KPK dan Kejaksaan

Atas dasar itulah, Bernhard S.H. mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami akan melaporkan kades yang nyata dalam fakta persidangan di PN Cibinong mengakui menerima. Terlebih saat majelis hakim menanyakan uangnya kemana, dan diakui masuk ke saku pribadi bukan kepada kas desa,” ujarnya.

Selain penerima suap, juga pemberi suap yakni seorang pengusaha, Hendra Hakim akan turut dilaporkan karena diduga telah memberi uang gratifikasi kepada Kades tersebut.

“Maka kami laporkan kasus ini ke Kejaksaan dan juga ke KPK, terlebih saat ini KPK tidak melihat nominal, yang pentig ada dugaan perbuatan korupsi. Ini penting dilaporkan untuk menjadi pembelajaran kepada kepala desa yang lainnya, terlebih ini baru pertama ada Kades yang menerima gratifikasi karena selama ini kades dilaporkan dengan korupsi Dana Desanya,” katanya.

Bernhard menjelaskan bahwa satu bukti dipersidangan surat pernyataan Kades itu dibuat pada tahun 2018 sedangkan peristiwa jual tanah itu terjadi tahun 2013.

“Lalu ketika ditanyakan dipersidangan pun Kades Suhandi mengaku bahwa surat pernyataan yang isinya mengetahui pemindahbukuan uang penjualan tanah dari PT Sentul ke Hendra lalu ke Budianto, patut dipertanyakan, mengingat rentang waktu yang jauh antara kejadian dan dibuatnya surat pernyataan, terlebih diakui surat pernyataan dibuat karena diminta oleh Hendra,” ujarnya.

Tentu saja surat pernyataan yang isinya berbau tidak benar itu sangat berkaitan erat dengan pemberian Rp98 juta oleh Hendra sehingga dampaknya dari surat pernyataan berbau tidak benar itu menjadi alat bukti yang memenjarakan terdakwa BS.

(FDY/*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *