jurnalbogor.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyatakan dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor yakni Rudy Susmanto-Ade Ruhandi dan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman, lolos administrasi pendaftaran.
Hasil ini disampaikan penyelenggara pemilu daerah tersebut dalam pernyataannya kepada awak media di kantor KPU Kabupaten Bogor, Sabtu (14/9).
Komisioner KPU Kabupaten Bogor Ricky Sitepu mengatakan, dari hasil penelitian persyaratan kedua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor ini telah memenuhi syarat, yang diperkuat dalam bentuk berita acara.
“Dari kedua pasangan calon setelah kami keluarkan dalam berita acara telah memenuhi syarat,” kata Ricky.
Sebelum dinyatakan kata Ricky, ada syarat pasangan calon yang sebelumnya harus melengkapi berkas dan memperbaiki untuk persyaratan, salah satunya tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Oleh karena itu dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU ditemukan ketidaksesuaian pada kolom peruntukan SKCK dimana salah satu pasangan mencantumkan keperluannya sebagai calon bupati.
“Sementara, pada saat pendaftaran yang bersangkutan sebagai calon wakil bupati, sudah kami sarankan dan sudah diperbaiki,” terang Ricky.
Meski sudah dinyatakan lolos administrasi, KPU memberikan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas keabsahan persyaratan masing-masing bakal calon yang akan bertarung di Pilkada 2024.
Tahapan tanggapan atau sanggahan ini bisa diajukan masyarakat mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024 dengan mekanisme, pertama penyampaian melalui situs resmi info pemilu dan kedua datang ke kantor KPU.
Terkait status Rudy Susmanto yang saart ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ricky menyebut jika yang bersangkutan pada saat pendaftaran sebagai calon bupati sudah mengajukannya surat pengunduran diri sebagai legislatif.
“Namun, memang ada mekanisme atau secara administrasi dalam perjalanan pemberhentiannya, maka untuk antisipasinya ada surat keterangan yang menjelaskan kalau pengunduran diri calon ini sedang berproses di pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Sementara ditempat yang sama, ketua KPU Kabupaten Bogor Adi Kurnia menambahkan, kedua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor ini juga telah memenuhi persyaratan kesehatan.
Dari hasil medical checkup yang dilakukan beberapa waktu lalu, menurut Adi, kedua pasangaan calon dinyatakan sehat sehingga telah memenuhi syarat untuk berkontestasi di Pilkada 2024.
“Pasangan calon juga dinyatakan bebas dari narkoba, itu kesimpulan yang disampaikan RSPAD Gatot Subroto,” terang Adi.
Adi Kurnia menyampaikan, setelah seluruh proses administrasi persyaratan ini dinyatakan lengkap KPU akan menetapkan pasangan dari bakal calon menjadi calon bupati dan wakil bupati Bogor.
Menurut Adi, sesuai agenda penetapan ini akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengocokan atau pengundian nomor urut pasangan calon sehari setelahnya, atau pada 23 September 2024.
Sementara pada tanggal 24 September 2024, KPU Kabupaten Bogor akan melakukan parade serta deklarasi dalam untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor.
“Jadi, tiga hari setelah penetapan calon bupati dan wakil bupati Bogor sudah bisa mulai berkampanye,” pungkasnya. (Ga)