jurnalbogor.com – Guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terutama di Kota Bogor, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum (Kemenkum) membuka gerai pelayanan administrasi hukum umum di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo mengatakan dibukanya layanan administrasi hukum di Kota Bogor bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum terpadu terutama dalam pelayanan administrasi hukum umum yang prima kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Bogor secara langsung.
“Adanya gerai layanan administrasi hukum umum di MPP ini, sebagai bentuk Ditjen AHU untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Selain itu, kami ingin masyarakat juga lebih mengenal produk layanan kami,” ujar Widodo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Menurut dia, pembukaan gerai layanan administrasi hukum umum ini juga sebagai langkah Ditjen AHU untuk ikut mengembangkan roda ekonomi di Kota Bogor.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai 43.138 unit. Dari jumlah tersebut masih banyak UMKM yang belum meningkatkan usahanya menjadi berbadan hukum.
“Dengan usaha yang menjadi badan hukum, bisa membantu UMKM dalam akses permodalan. Usaha berbadan hukum bisa membuat pihak investor dan bank untuk membantu permodalan UMKM yang ingin memperbesar usahanya,” ungkapnya.
Badan usaha bagi UMKM, kata Widodo, ada beberapa jenis yang bisa digunakan. Mulai dari Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) dan yang terbaru perseroan perorangan (PT Perorangan).
Khusus PT Perorangan, sambungnya, dikhususkan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang bisa didirikan oleh satu orang saja, tanpa modal minimal.
“Untuk PT Perorangan nantinya bisa langsung didaftarkan di gerai admninistrasi hukum umum Kota Bogor. Namun untuk PT dan CV nantinya hanya bisa konsultasi, karena pembuatan dua badan hukum tersebut membutuhkan notaris,” ujarnya.
Lebih panjut, Widodo mengungkapkan selain PT Perorangan masih ada beberapa layanan yang bisa diakses masyarakat di gerai layanan MPP Kota Bogor secara langsung seperti legalisasi-Apostille, konsultasi, layanan notaris dan lainnya.
“Kami berharap masyarakat Kota Bogor bisa terbantu dengan hadirnya layanan administrasi hukum umum ini, sehingga masyarakat bisa lebih cepat, mudah dan murah untuk mengakses layanan adminitrasi hukum umum,” ungkapnya.
Gerai administrasi hukum umum berlokasi di MPP Kota Bogor terletak di Grha Tiyasa Jalan Malabar 2 No.17A, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16128. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
(FDY)